Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Minggu, Juli 12, 2009

“Naga Bonar” Laporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke KPK

Setelah gagal menjadi capres-cawapres untuk Pilpres 2009, pasangan Dedi Mizwar-Saurip bikin gebrakan; melaporkan capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke KPK dengan dugaan korupsi melalui kebijakan negara.


“Kami menyerahkan dugaan korupsi dana pemerintah yang digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan kontestan dan ada indikasi korupsi,” kata Saurip Kadi setibanya di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/7/2009).

Korupsi yang mereka duga dilakukan oleh SBY adalah berupa program pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat miskin seperti BLT, BOS, Askeskin, Raskin dan lain-lain – yang sebenarnya adalah pengalihan subsidi BBM yang dibebankan kepada industri dan kemudian diwujudkan berupa bantuan langsung kepada rakyat kecil.


Tidak cukup itu, pemerintahan SBY juga mereka tuding telah menjual negara kepada pihak IMF. Salah satu bukti tudingan itu adalah penetapan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menurut mereka didiktekan oleh IMF – padahal hal ini pun telah terjadi di masa-masa pemerintahan sebelumnya.

”Saya sendiri sudah berkali-kali ingatkan SBY baik sebagai teman dan Presiden untuk tidak menjual negara ini ke IMF,” imbuh Saurip Kadi.

”Ya saya hanya melaporkan dugaan korupsi. Kalau dampaknya sampai dianggap politis ya monggo saja,” sahut Deddy Mizwar.


Kalau begitu sekalian saja, Bang, laporkan program-program pemerintah yang bermaksud membantu wong cilik di masa presiden-presiden yang lalu. Namun kegagalan sebagai capres tidak lantas membuat anda menjadi “gila”, khan, Bang.



Sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/07/07/145721/1160661/10/deddy-mizwar-saurip-kadi-laporkan-sby-ke-kpk

Kamis, Mei 07, 2009

G.P.K.P.K. (Gara-gara Perempuan Kawan Permak Kawan)

A.A. tidak bisa mengelak lagi. Sebuah surat permohonan cekal (cegah tangkal) dari Kabareskrim Komjen Susno Duadji kepada Kejaksaan Agung bertanggal 30 April 2009 yang diterima oleh Kejaksaan Agung telah dikirimkan kepada Ditjen Imigrasi.


Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan bahwa dalam surat tersebut jelas disebutkan status A.A. “Tersangka intelectual dader (pelaku intelektual) adalah Antasari Azhar. Tempat tanggal lahir di Pangkal Pinang, 18 Maret 1953,”kata Jasman mengutipsurat itu.


Surat cekal ini mempertegas status AA dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (RPB), Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak di dalam mobilnya oleh penembak berkendara sepeda motor. Kasus yang juga menyeret SHW, komisaris harian Merdeka, sebagai tersangka.



Gambaran perilaku pejabat kita?


Misteri cinta segitiga antara Nasrudin, A.A. dan seorang perempuan cantik, mantan caddy mereka di lapangan golf, menjadi latar belakang kisah pembunuhan ini. Kedua laki-laki beristri yang diketahui berteman akrab ini ternyata tengah menjalin hubungan dengan perempuan yang sama.


Kabarnya Rani Juliani – mantan caddy cantik itu – yang telah dikawini secara siri oleh korban Nasrudin, masih suka menjalin hubungan cinta dengan pejabat-pejabat tertentu. Dan kelakuan Rani ini dijadikan oleh Nasrudin sebagai alat untuk memeras para pejabat nakal tersebut.


Ternyata kisah pejabat negara berpoligami, berselingkuh, menyimpan perempuan alias kawin diam-diam bukan lagi gosip semata. Kasus ini telah menjadi buktinya. Bagaimana pendapat Anda?



Sumber berita : Harian Pagi Banjarmasin Post Tgl.02 Mei 2009

Sumber gambar : http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/kpk-harus-matii1.jpg

Minggu, September 07, 2008

Trend Mode Akhir Tahun 2008 : Baju Koruptor


Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Gaya Hidup, Minggu 24-08-2008 11:60:00

Setelah ICW mengusulkan model baju tahanan khusus koruptor rancangannya kepada KPK, sampai saat ini KPK belum terlihat merealisasikannya. Di dalam pemberitaan televisi kita belum melihat ada seorang tersangka dan terdakwa korupsi yang mengenakan baju khusus koruptor tersebut.

Bagi seorang tersangka korupsi mengenakan baju bertuliskan koruptor tentunya sangat memalukan dan benar-benar menjatuhkan harga dirinya, tapi tidak demikian halnya dengan orang yang suka tampil beda. Mereka ini bukan para koruptor, tapi hanya anak muda yang suka tampil beda untuk menarik perhatian orang.

Baju kaos atau t-shirt rancangan seorang pemuda asal Surabaya ini, Robby Irawan terinspirasi oleh rancangan baju khusus koruptor oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) yang ditampilkan di gedung KPK beberapa waktu yang lalu. Salah seorang pembelinya, Andi, siswa salah satu SMA di Depok, mengatakan bahwa mengenakan baju ini terasa agak aneh dan unik, bagaimana tidak, karena baju tersebut di bagian dada kirinya dan belakangnya bertuliskan kalimat : “TAHANAN KPK UNTUK KASUS KORUPSI”.

Tapi yang namanya trend, tidak hanya terjadi pada baju khusus koruptor ini, sebelumnya juga sudah trend suara rekaman percakapan telepon antara Artalita Suryani dan Urip Tri Gunawan dijadikan nada ringtone.

Jumat, September 05, 2008

Baju Khusus Koruptor, Dipakainya Kapan ?


Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Sabtu 09-08-2008 14:07:24

Dalam rangka memasyarakatkan budaya malu yang sudah mulai menghilang dari negeri ini, Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya akan membuatkan baju khusus untuk para tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi di Indonesia. Pakaian ini akan dikenakan kepada para tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi, khususnya pada saat pemeriksaan yang bersangkutan oleh petugas KPK.

Pemakaian baju tersebut kepada para koruptor yang tertangkap dimaksudkan sebagai shock therapy bagi koruptor dan mungkin juga calon koruptor - maksudnya para pejabat dan birokrat atau orang-orang yang berniat korupsi - sekaligus menimbulkan rasa superioritas bagi penyidik KPK. Katanya penyidik KPK sering minder karena kalah parlente dengan tersangka koruptor yang diperiksanya.

Namun, menurut Hasril Hermanto, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) kepada detikcom (Kamis 7/8/08), baju khusus koruptor sebaiknya tidak dipakai dalam persidangan.

"Sidang kan untuk mencari kebenaran. Kalau terdakwa korupsi mengenakan baju koruptor itu berarti kita tidak menghargai azas praduga tidak bersalah dan bisa digugat. Sebab, orang yang jelas belum bersalah kok kenapa harus memakai baju khusus koruptor. Jadi sebaiknya setelah ada putusan," katanya.

Ide pintar berupa baju khusus koruptor ini pada akhirnya berujung pada pertanyaan: "Kapan memakainya?"