Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan

Minggu, Juni 21, 2009

Capres Mana Lebih Bersih? Ini Buktinya (Bagian ke-3 Habis)

Sekuel ke tiga dari warta berjudul “Capres Mana Lebih Bersih? Ini Buktinya” adalah merupakan bagian akhir dari pengungkapan keterlibatan para Capres-Cawapres kita yang akan berlaga di Pilpres 2009 dalam korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada masa Orde Baru hingga masa reformasi.



Korupsi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara


Korupsi yang berbuah penderitaan bagi rakyat Indonesia, baik berupa anjloknya nilai tukar Rupiah, mahalnya harga kebutuhan pokok, meningkatnya pajak, sulitnya lapangan kerja dan lain sebagainya bermula dari sebuah mega-kekuasaan yang disebut Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.


Penderitaan yang terus berlanjut hingga sekarang ini, disebabkan belum putusnya hubungan sebab-akibat dan juga belum benar-benar pupusnya bagian-bagian dari jaringan korupsi tingkat tinggi peninggalan rezim Soeharto, membuat kehidupan bangsa kita terpuruk sedemikian rupa.


Keterkaitan ekonomi dan politik antara rezim Soeharto dengan beberapa presiden di masa reformasi (termasuk juga para Capres dan Cawapres sekarang ini) akan diuraikan secara jelas berikut ini.



Evolusi oligarki kepresidenan berkaki tiga dari Soeharto hingga Megawati


Istana Kepresidenan Republik Indonesia, selama lebih dari 30 tahun terakhir, menjadi lahan subur bagi berkembangnya korupsi dan kroniisme yang menyengsarakan ekonomi negara. Dengan dukungan kuat partai politik yang berkuasa dan militer, Istana ramai dikerubuti para koruptor yang mencari “sesuap nasi” dari kucuran dana-dana haram yang sesungguhnya merupakan hak rakyat Indonesia.


Sejak era Soeharto, mega korupsi di Indonesia telah tumbuh sedemikian rupa menjadi jalinan oligarki yang sulit diputus mata rantainya. Presiden-presidennya juga tak luput dari jaring-jaring oligarki tersebut, yang terus dipertahankan dan diperbaharui melalui persekutuan-persekutuan terselubung lewat berbagai sektor ekonomi dan politik. Tidak salah kiranya, jika Indonesia dikenal sebagai negara terdepan yang rajin mengorupsi dan menjarah rakyatnya sendiri.


Oligarki sebagai sistem kekuasaan ekonomi-politik adalah suatu bentuk masyarakat di mana kekayaan menentukan kekuasaan, di mana kekuasaan politik berada di tangan orang-orang kaya, sementara orang miskin tidak mempunyai kekuasaan apa-apa (A society where it is wealth that counts, and in which political power is in the hands of the rich and the poor have no share of it - Plato1987:366) (Hal 4 Korupsi Kepresidenan)


Kalau kita amati baik-baik, oligarki Soeharto itu berkaki tiga. Kaki pertama adalah istana, yang juga merupakan lingkaran dalam dari oligarki ini. Yang dimaksud dengan “istana” di sini bukanlah gedung yang merupakan tempat tinggal resmi keluarga Presiden, melainkan keluarga besar Presiden yang juga meliputi kerabat dan keluarga besar yang tinggal di luar istana. Di puncak era kekuasaan Soeharto, keluarga besar Soeharto, yang cenderung tidak tinggal di dalam kompleks Istana Negara dan Istana Kepresidenan, lebih populer dengan istilah “Keluarga Cendana”. Ini bukan hanya karena Soeharto dan keluarga batihnya lebih banyak bertempat tinggal di rumah-rumah pribadi mereka di Jalan Cendana, tapi juga karena perjanjian-perjanjian bisnis dengan keluarga Soeharto lebih banyak ditempa di rumah pribadi Soeharto, diperantarai oleh Nyonya Suhartinah (Tien) Soeharto.


Selanjutnya kaki kedua adalah “tangsi”, yang sekaligus merupakan lingkaran pelindung pertama dari “istana”. Yang dimaksud dengan “tangsi” di sini bukanlah tempat tinggal segala kesatuan dari ketiga Angkatan dan Polri, melainkan komunitas militer dan polisi dari para purnawirawan, perwira tinggi sampai para prajurit, yang bertugas memelihara kepentingan modal besar. Tugas itu bukan semata-mata dijalankan karena ketaatan pada perintah atasan, melainkan karena berbagai kesatuan TNI telah diikat kesetiaannya pada keluarga batih (nuclear family) Soeharto, lewat perkongsian bisnis perusahaan milik keluarga Soeharto dengan yayasan-yayasan milik satuan-satuan TNI dan Polri. (Hal 8 Korupsi Kepresidenan).


Kaki ketiga oligarki Soeharto ini adalah partai penguasa, yang di era kepresidenan Soeharto dimainkan oleh Golongan Karya (Golkar). Kaki ketiga adalah benteng perlindungan kedua bagi berbagai bisnis istana, yang sekaligus menyamarkan keberpihakan para serdadu dalam melindungi kepentingan bisnis keluarga istana. Dengan ketiga jalurnya – jalur A (ABRI – sekarang disebut TNI), Jalur B (Birokrasi), dan jalur G (kader Golkar yang asli, yang berasal dari ketiga ormas pendiri Golkar, yakni MKGR, KOSGORO dan SOKSI – partai penguasa ini menjadi benteng yang sakti dalam melindungi bisnis istana, dan sekaligus men-sipil-kan bisnis keluarga Soeharto. (Hal 13 Korupsi Kepresidenan)


Nah, bagaimanakah evolusi oligarki Soeharto itu setelah empat kali pergantian presiden di negara kita? Pada dasarnya, sistem oligarki ini tetap mengalami reproduksi, dengan pergeseran warna dan pemain di sana-sini. Tetapi pada dasarnya, sistem oligarki itu tetap bertumpu pada tiga pilar atau kaki yang sama, yakni istana, tangsi, dan partai penguasa.



Era Presiden Habibie (masa transisi 19 bulan)


Di bawah Presiden B.J. Habibie, yang bisnis keluarganya jalin-menjalin sangat erat dengan bisnis keluarga Soeharto (Aditjondro 1998), keluarga Habibie dengan cepat berusaha menggeser peranan keluarga Soeharto dalam ekspansi bisnis oligarki ini, begitu Habibie memperoleh tongkat kekuasaan kepresidenan. Ini, misalnya, dapat dilihat dari aktor utama dalam konsorsium pengekspor pasir laut dari Kepulauan Riau ke Singapura. Kalau di era Soeharto konsorsium itu dipimpin oleh Tommy Soeharto dan Anthony Salim, di era Habibie, tampuk pimpinan bisnis bernilai miliaran rupiah itu bergeser ke tangan Thariq Kemal Habibie.


Keluarga besar Habibie juga masih sempat menikmati hasil kolusi bisnis mereka dengan bisnis industri strategis negara, sesudah Habibie turun tahta. Secara khusus, dapat disebutkan hubungan bisnis antara PT PAL di Surabaya dengan PT Citra Harapan Abadi, milik Rahayu (=Yayuk) Habibie, adik kandung B.J. Habibie. Perusahaan itulah yang menjadi broker antara PT PAL dengan pemerintah Jerman dalam pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur, demi komisi bagi PT Citra Harapan Abadi serta penyelematan kinerja PT PAL. Adaptasi kapal-kapal Jerman yang sistem penyesuaian udara (air conditioning) untuk suhu dingin Laut Baltik dengan suhu panas perairan Indonesia, berikut komisi untuk pihak-pihak yang terlibat mendongkrak kontrak pembelian eks-armada Jerman Timur itu dari 750 juta dollar AS menjadi 1,1 miliar dollar AS (Aditjondro 1998:95).


Kerjasama antara PT Citra Harapan Abadi dan PT PAL tidak berhenti sampai di situ. Perusahaan milik Yayuk Habibie dan suaminya itu juga memegang keagenan perusahaan galangan kapal Jerman, Lurssen Werfts (selanjutnya disebut Lurssen). Lurssen, pada gilirannya, mendapat kontrak pengadaan kapal patroli cepat untuk Ditjen Bea & Cukai. Padahal, rancang bangun kapal patroli cepat tipe 28 meter sudah dijual kepada PT PAL sekitar tahun 1980. Malah Lutssen sendiri telah menyerahkan pekerjaan kapal-kapal patroli cepat itu kepada PT PAL di Surabaya.


Kenyataannya, proyek pembuatan selusin kapal patroli cepat itu juga mengalami keterlambatan sepuluh bulan, sehingga baru selesai sekitar Juni tahun lalu. Selain itu, dugaan mark up proyek senilai Rp 289 miliar itu juga masih sedang diajukan oleh ornop Maritime Watch ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, keagenan Lurssen di Indonesia sudah beralih dari PT Citra Harapan Abadi ke PT Fajar Reksa Petala. Namun, presiden direkturnya, Freddy Lontoh, juga masih keluarga B.J. Habibie (Legal Review, April 2005: 10-13). (Halaman 23-24 Korupsi Kepresidenan).



Era Presiden Megawati (masa kekuasaan 3 tahun)


Di era kepemimpinan Presiden Megawati, penggerak konsorsium itu bergeser ke PT Nalendra Bhakti Persada, yang dipimpin oleh MS Zulkarnaen. Bekas direktur eksekutif WALHI itu telah mencoret paradigma lingkungannya dan menjadi kroni Taufik Kiemas. Selain sangat merusak ekosistem laut dan merugikan penghasilan nelayan Kepulauan Riau, konsorsium pengekspor pasir laut itu total menunggak hampir Rp 60 miliar iuran produksi ke provinsi Riau (Aditjondro 2004a: 65)


Ketika Presiden Gus Dur sedang menghadapi kasus skandal Bulog-gate I dan Brunei-gate yang kemudian berhasil menggulingkannya atas nama “pemberantasan KKN di lingkungan penyelenggara negara”, wacana politik di tingkat nasional sudah mulai dijangkiti kecaman-kecaman terhadap Taufik Kiemas, suami Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden yang dijagokan untuk menggantikan Gus Dur.


Bersama adik-adik dan menantunya, Hapsoro (“Happy”), suami Puan Maharani, Taufik Kiemas dengan sigapnya mulai terjun ke pentas bisnis nasional, begitu kedudukan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP dikukuhkan kembali di Kongres Nasional PDIP di Semarang. Kongres Semarang itu berhasil menyingkirkan kelompok pembaru di PDIP, sambil memantapkan kelompok pragmatis yang berlindung di balik punggung lebar Taufik Kiemas. (Aditjondro 2004b). (Hal 25 Korupsi Kepresidenan).


Sebelum akhir masa kepresidenan Megawati, kontrak pembelian pesawat Sukhoi 30K telah direalisasi oleh Angkatan Udara. Kado hari jadi ke-58 bagi TNI tanggal 5 Oktober 2003 berwujud dua jet tempur Sukhoi tipe Su-27SK dan dua jet Su-30 MK senilai US$ 171 juta serta dua helikopter serbu tipe Mi-35P senilai US$21,9 jta, atau total bernilai Rp 1,7 triliun lebih. Dalam kunjungan ke Rusia untuk menggolkan kontrak itu, turut serta putri bungsu Megawati dan satu-satunya anaknya dengan Taufiq Kiemas, yakni Puan Maharani. Ini kemudian menguatkan spekulasi bahwa Puan Maharani atau suaminya, Hapsoro alias Happy, ikut menikmati komisi sebesar Rp 426,4 miliar dari kontrak yang ditandatangani di Moskow tanggal 24 April 2003 (lihat Trust, 2-8 Juli 2003: 8-9; Tempo, 27 Juli 2003, Rubrik Investigasi)


Dengan demikian, tidak banyak perubahan yang terjadi selama Megwati menyelesaikan era kepresidenan Gus Dur. Trio istana-tangsi-partai penguasa hanya mengalami perubahan yang tidak esensial. Peranan Partai Penguasa, yang selama era Soeharto dan Habibie dimainkan oleh Golkar, kini dimainkan oleh PDIP. Sebelumnya, sejumlah pengusaha dan politisi yang dulu mempertaruhkan karir bisnis dan politiknya pada Golkar, sudah “loncat pagar” ke PDIP. Di tingkat nasional, kita dapat mencatat loncat pagarnya Arifin Panigoro. Di tingkat Daerah, kita dapat mencatat loncat pagarnya Atu dan Teras Narang, dua orang aktivis Gokkar ke PDIP di Kalimantan Tengah. (Hal 26 Korupsi Kepresidenan)


Bisnis keluarga militer, sebagai lem perekat kepentingan militer dengan kepentingan bisnis rezim yang berkuasa, mendapat pengukuhan kembali di era Megawati Soekarnoputri. Ada bisnis keluarga militer yang lebih bercakup nasional, ada juga yang lebih regional cakupannya, yakni keterlibatan anak-anak jenderal dalam beberapa bisnis besar di provinsi-provinsi tertentu. Misalnya, terlibatnya Dudy Makmun Murod, anak mantan KSAD Makmun Murod dalam PT Dipasena Citra Darmaja (DCD), perusahaan pertambakan udang terbesar di Asia Tenggara milik Syamsul Nursalim. Dudy “kebetulan” satu daerah asal dengan Taufiq Kiemas. Sedangkan keluarga Syamsul Nursalim secara terbuka sering menunjukkan kedekatannya dengan keluarga Megawati (Aditjondro 2004a: 131-3)


Taufiq Kiemas pernah secara terbuka menegaskan akan mengawal pengucuran dana bagi tambak DCD itu (Kompas, 9 Januari 2004). Dengan demikian, BPPN menjadi sungkan menagih hutang Gajah Tunggal Group, konglomerat milik keluarga Syamsu Nursalim yang tidak Cuma dekat dengan keluarga Megawati, tapi juga dekat dengan penguasa politik dan ekonomi Singapura.


Sementara itu, d Sulawesi Tengah ada perkebunan kelapa sawit seluas 52 ribu hektar milik keluarga Hartati Murdaya, di mana Ronny Narpatisuta Hendropriyono, anak Kepala BIN, A.M. Hendropriyono duduk sebagai komisaris (Aditjondro 2004a: 53-54). Nama ayah dan anak itu muncul kembali dalam susunan komisaris dan direksi PT Kia Mobil Indonesia (KMI). Hendropriyono duduk sebagai Komisaris Utama perusahaan penyalur 12 jenis mobil buatan Kia Motors Corporation, Korea Selatan. Sedangkan Ronny Narpatisuta, bersama Fayakun Muladi, putra mantan Menteri Kehakiman Muladi, duduk sebagai direktur perusahaan itu, yang masuk kelompok Artha Graha yang dipimpin Tomy Winata (Aditjondro 2004a: 55). Ini mungkin langkah strategis sang taipan itu untuk mendekatkan bisnisnya dengan Presiden Megawati Soekarnoputri, mengingat Hendropriyono adalah juga kader PDIP dan sudah membina hubungan yang dekat dengan Megawati sejak ia masih dimusuhi oleh Presiden Soeharto. (Hal 27 Korupsi Kepresidenan)


Sedangkan di Sulawesi Utara, Theo Syafei Daeng Kulle, seorang mantan jenderal yang juga dekat dengan Megawati dan menjadi salah seorang ketua DPP PDIP, juga mendapat kapling bisnis yang sangat berarti. Ia menjadi komisaris utama PT Megasurya Nusalestari, yang membangun dan mengelola Mega Hall di kawasan Boulevard, kawasan pantai kota Manado yang telah diuruk oleh perusahaan itu. Anaknya, Nano Syafei, duduk sebagai salah seorang direktur di perusahaan itu (Aditjondro 2004a:82). Perusahaan itu pernah menjadi penyandang dana bagi Legium Christum, organisasi milik Katolik di Sulawesi Utara, yang mengaku sudah memiliki sekitar 2.000 orang anggota (Aditjondro 2002b).


Kedekatan antara kedua anak jenderal dan mantan jenderal itu dengan keluarga Megawati-Taufiq Kiemas belumlah apa-apa, dibandingkan dengan kedekatan antara Tomy Winata dengan Taufiq Kiemas. Soalnya, Tomy Winata sehari-hari memimpin bisnis kelompok Artha Graha, yang didukung oleh dana dari Bank Artha Graha. Padahal Angkatan Darat, melalui Yayasan Kartika Eka Paksi, menguasai 20% saham bank itu. Lewat majalah milik kelompok Artha Graha, Pilars, Tomy Winata membesar-besarkan dukungan suami presiden bagi armada perikanan PT Tingsheen Bandasejahtera di Tual, Maluku Tenggara.


Perubahan lain, dibandingkan dengan di era Soeharto, adalah pembagian tugas di antara Megawati dan suaminya. Sementara tugas Megawati sebagai Presiden adalah mengurusi negara, maka Taufiq Kiemas yang resminya bukan pejabat eksekutif negara dan juga bukan pimpinan DPR atau MPR dapat menghambur-hamburkan uang rakyat untuk perjalanan-perjalanan “dinas” ke daerah-daerah, misalnya ke Sumatera Selatan dan Papua Barat, atau untuk berulang kali ke basis politik istrinya, Bali, untuk melihat celah-celah bisnis warisan keluarga Soeharto yang dapat dialihkan ke keluarga dan kroni Megawati. Dominasi peranan suami presiden yang menjatuhkan pamor politik sang presiden kembali disuarakan oleh kelompok pembaru di PDIP, setelah kekalahan PDIP secara telak dalam pemilu legislatif yang lalu. Suara-suara kritis itu secara esensial tidak berbeda dengan kritik mahasiswa terhadap peranan Nyonya Tien Soeharto sebagai pencetus proyek mercu suar Taman Mini tahun 1971, serta populernya lagu “Tante Sun” di kalangan mahasiswa Bandung lima tahun kemudian. (Hal 27-28 Korupsi Kepresidenan).



Dampak korupsi terhadap Ekonomi


Penimbunan kekayaan yang tak terkendali ini, yang melibatkan tiga generasi keluarga Soeharto dan setidaknya dua keluarga besannya (keluarga Kowara dan Djojohadikusumo), yang membentuk inti oligarki keluarga-keluarga bisnis kapitalis (misalnya keluarga Lim Sioe Liong) dan keluarga-keluarga dari kawan keluarga-keluarga birokrat kapitalis (misalnya keluarga Habibie), telah mendesak ekonomi ke tepi jurang kebangkrutan Indonesia dan semakin tercengkeram dalam jerat para kreditor asing. Ini terasa makin ironis, mengingat pinjaman luar negeri oleh sektor swasta itu – atau untuk proyek-proyek publik yang disubkontrakkan kepada para konglomerat yang terkait dengan keluarga Soeharto – justru kian gencar setelah permulaan krisis keuangan pada semester kedua 1996.


Pada 2000 total utang luar negeri Indonesia, yang mencakup utang pemerintah dan swasta, membengkak lebih dari US$ 144.2 miliar, yang hampir setara dengan jumlah produk domestik bruto tahunan (GDP) yang berjumlah US$ 160 miliar. Hampir separuh dari hutang tersebut, atau antara US$68.2-69,2 miliar, merupakan hutang luar negeri perusahaan-perusahaan swasta. Selain itu, perusahaan-perusahaan domestik yang mengalami kesulitan keuangan akut masih berhutang US$ 45 miliar pada bank-bank, yang telah diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebuah badan baru pemerintah (Winters 2000; Sjahrir 2000, Reuters, 13 Oktober 2000; Jakarta Post, 14 Oktober 2000).


Karena itu, meminta hutang baru, misalnya sebesar US$ 4.8 miliar yang telah disetujui pada sidang terakhir CGI (sekarang telah dibubarkan) di Tokyo pada Oktober 2000 (Sjahrir 2000), tanpa merebut kembali sejumlah besar kekayaan Soeharto yang didapatnya secara tidak sah, terkesan sama dengan memberi pelajaran kepada para anggota oligarki tersebut bahwa korupsi dapat ditoleransi sepanjang berskala besar. Di sisi lain, dua pemerintahan pasca Soeharto, yaitu pemerintahan Habibie dan Abdurahman Wahid, tak mampu meloloskan diri dari jaring strategi korupsi Soeharto (Aditjondro 2001a, 2001b) yang menciptakan oligarki korupsi berskala nasional, yang tampak berjalan sangat efektif. (Hal 88-89 Korupsi Kepresidenan)



Dampak korupsi terhadap negara


Selama 32 tahun kediktatorannya, dengan menjadikan Golkar sebagai kendaraan politik sipil utamanya, dan dengan kontrol atas militer dan lembaga-lembaga penegak hukum – di mana suap, pemerasan, dan manipulasi ideologis diterapkan guna mempertahankan kekuasaan Soeharto atas seluruh aparatur negara – Soeharto telah menghancurkan secara tuntas lembaga-lembaga demokrasi dan badan-badan penegak hukum yang ada. Maka, ketika akhirnya Soeharto terjungkal dari jabaannya, tiga pilar utama kekuasaan Soeharto – jaringan bisnisnya, militer, dan Golkar – masih tetap utuh. (Hal 90 Korupsi Kepresidenan)



Pengaruh korupsi terhadap masyarakat


Pada intinya, korupsi kepresidenan Soeharto telah menjadikan Indonesia suatu masyarakat yang dicirikan sebagai korupsi tingkat ketiga oleh Syed Hussein Alatas. Inilah tingkat, di mana korupsi, karena merusak jaringan masyarakat, menjadi self-destructive. Seperti dengan sangat tepat digambarkan oleh Alatas: “Korupsi merangsang pengembangan korupsi yang lebih besar, dan tingkat yang lebih jauh ini selanjutnya mendorong meningkatnya korupsi yang lebih besar lagi. Ketika pemerasan telah meluas di kalangan pegawai negeri, dan digunakan oleh polisi yang bertugas, petugas di loket, perawat di rumah sakit, ini biasanya merupakan dampak dari korupsi sebelumnya di level yang lebih tinggi. Bagi kondisi negara yang melahirkan korupsi luas di kalangan pegawai negerinya, dibutuhkan keberadaan suatu situasi korupsi sebelumnya yang menyebabkan timbulnya kondisi ini.” (1999:19).


Biasanya, peralihan dari tingkat pertama korupsi yang terbatas, ke tingkat tiga korupsi yang meluas dan berakar dalam, “dimulai dengan kelompok yang paling tak terganggu oleh kesulitan-kesulitan ekonomi yang memengaruhi cara mereka mencari nafkah. Mereka ini adalah kelompok pejabat tinggi dan para pengusaha kaya. Ketika korupsi dalam lingkaran ini telah berlangsung dalam beberapa waktu, masyarakat kemudian akan merasakan dampaknya. Pendapatan negara menurun secara timpang dibanding volume perdagangan dan sumber-sumber yang bisa dikenakan pajak. Nilai mata uang turun, dan harga-harga naik. Ketika hal ini terjadi, pegawai rendahan mulai melakukan korupsi untuk mempertahankan kehidupan mereka. Tapi kesulitan ekonomi umum ini dilahirkan oleh korupsi yang dilakukan oleh mereka yang lebih kaya. Ada banyak variabel menarik di sini, yang pada gilirannya menentukan apakah korupsi oleh kelas-atas dan berpengaruh ini, akan memunculkan kondisi-kondisi bagi korupsi umum. (1999:19-20) (Hal 92 Korupsi Kepresidenan)


Pertanyaannya adalah; layakkah kita menyalahkan pemerintahan SBY atas semua akibat langsung dari korupsi oligarki sejak masa Soeharto hingga Megawati berupa kenaikan harga barang, kesulitan lapangan kerja dan masih maraknya pungli di mana-mana yang merupakan akibat langsung dari korupsi raksasa-raksasa ekonomi dan pejabat di masa lalu yang masih berlangsung hingga sekarang. Upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan SBY dengan KPK-nya tentu masih butuh waktu sangat lama – bahkan menurut saya hampir-hampir mustahil dalam 10 atau 20 tahun bisa selesai – untuk bisa memberantas korupsi di tingkat raksasa-raksasa ekonomi sampai ke tingkat jajaran terbawah di pemerintahan, di mana korupsi bisa dikatakan sudah membudaya – istilah yang banyak dikecam oleh para pakar sosiolog, tapi merupakan kenyataan di depan mata.


Namun ada satu hal lagi yang kita patut pertanyakan, yakni mampukah SBY mengadili kroni-kroni Soeharto sampai Megawati yang bisnisnya sangat bernuansa KKN, dan SBY sendiri apakah bisa menghindari diri dari terpeleset KKN seandainya dia menjabat sebagai presiden RI untuk masa jabatan kedua?



Sumber : Buku Korupsi Kepresidenan Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga, Istana, Tangsi dan Partai Penguasa oleh George Aditjondro, publikasi oleh LKIS tahun 2006 492 halaman.

Capres Mana Lebih Bersih? Ini Buktinya (Bagian ke-2)

Warta ini adalah lanjutan dari warta yang berjudul sama sebagai pelengkap informasi kepada Anda bahwa capres-cawapres kita mempunyai latar belakang yang “tidak bersih” dari kepentingan ekonomi dan juga misi politik secara tersembunyi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.


Nanti anda akan membaca dan mengetahui bahwa jargon mengedepankan kepentingan rakyat kecil dan bangsa ini hanyalah merupakan lips service dan berada jauh di bawah kepentingan pribadi dan kelompok.


Warta ini ditulis berdasarkan uraian George Aditjondro berjudul Prabowo Subianto dan Cendana (Menyongsong Era Soeharto Babak II) yang disusun oleh Jhoni Tuerah, yang tulisan aslinya bisa dibaca pada link http://www.opensubscriber.com/message/mediacare@yahoogroups.com/11656943.html


Berikut kutipan-kutipannya disajikan untuk membantu Anda agar lebih memahami latar belakang capres-cawapres kita secara benar, lurus dan berimbang, untuk menjadi landasan pemikiran dalam menentukan pilihannya pada Pemilu Presiden tanggal 08 Juli 2009 nanti.



Pengakuan keluarga Cendana


Pada bagian alenia pertama diuraikan bahwa keluarga Cendana dalam hal ini diwakili oleh Probosutedjo, adik tiri Soeharto alm. mantan Presiden RI ke-2, dengan terang-terangan mengaku berdiri di belakang Gerindra, yang mencalonkan Letjend (Purn) Prabowo Subianto sebagai presiden RI yang ke-7. Hal tersebut diungkapkannya pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2009 di depan massa di muka rumah orangtua Soeharto di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogyakarta.


Pada kesempatan lain, Probosutedjo sudah pernah mengeluarkan pernyataan serupa, yang kontan ditanggapi mantan Ketua MPR Amien Rais, waktu itu. Menurut Amien, dukungan Cendana malah merugikan Prabowo, karena akan mempersempit dukungan bagi dia. (Dilansir Okezone 23/1)


Pernyataan Probosutejo memang penuh kontroversi. Dalam kampanye di Kemusuk, ia menyatakan, dalam tiga tahun setelah Prabowo menjadi presiden, setiap rakyat akan memiliki tanah minimal dua hektare (Dikutip dari Harian Yogya, 7/3). Padahal, keluarga besar Prabowo sendiri menguasai lebih dari tiga juta hektare tanah dari Aceh sampai Papua.

Bisnis dan kekayaan keluarga Soemitro Djojohadikusumo

Janji pembagian tanah seluas dua hektare buat setiap keluarga tani, mustahil dapat diwujudkan. Kecuali kalau Prabowo dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo, bersedia membagi jutaan hektare tanah yang mereka kuasai dalam bentuk perkebunan kelapa sawit, teh, jagung, jarak, akasia, padi, dan aren, serta ratusan ribu hektare hutan pinus, kepada jutaan petani.

Bagaikan zamrud di khatulistiwa, tanah-tanah pencetak dolar bagi kedua bersaudara Djojohadikusumo tersebar dari Aceh ke Papua. Di sekeliling Danau Lot Tawar di Aceh, mereka menguasai konsesi PT Tusam Hutani Lestari, seluas 96.000 ha. Konsesi itu sumber kayu pinus bagi pabrik PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Lhokseumawe. Di Sumatera Barat dan Jambi, mereka menguasai perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 30.000 ha di bawah PT Tidar Kerinci Agung.

Di Kaltim, mereka telah mengambil alih konsesi hutan PT Tanjung Redep HTI seluas 290.000 ha, yang dulu dikuasai Bob Hasan. Juga di Kaltim, mereka telah mengambilalih konsesi hutan seluas 350.000 ha dari Kiani Group yang dulu juga dikuasai Bob Hasan dan mengganti namanya menjadi PT Kertas Nusantara, berkongsi dengan Luhut B. Panjaitan, mantan Menteri Perdagangan pada era Habibie. Masih di provinsi yang sama, mereka menguasai konsesi hutan PT Kartika Utama seluas 260.000 ha, PT Ikani Lestari seluas 260.000 ha, serta perkebunan PT Belantara Pusaka seluas 15.000 ha lebih.

Bergeser ke Indonesia Timur, di Pulau Bima (NTB), mereka memiliki budi daya mutiara serta perkebunan jarak seluas seratus hektare untuk bahan bakar nabati. Sedangkan di Kabupaten Merauke, Papua, mereka berencana membuka Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) seluas 585.000 ha. Di Papua, mereka juga mengeksplorasi blok gas Rombebai di Kabupaten Yapen dengan kandungan
gas lebih dari 15 triliun kaki kubik.

Konsesi Migas

Semua ekspansi bisnis itu serta kampanye Gerindra dibiayai dari keuntungan Hashim dari bisnis migas. Pada masa kejayaan Soeharto, Hashim dan Arifin Panigoro diajak sang presiden bermuhibah ke negara-negara eks Uni Soviet yang kaya migas, seperti Kazakhstan dan Azerbaijan, dan membeli konsesi-konsesi migas di sana.

Krisis moneter yang disusul jatuhnya Soeharto, membuat para keluarga dan kroni Istana harus segera melunasi utang mereka yang dikelola BPPN. Arifin melepas ladang migasnya di Asia Tengah, 2000, sedangkan Hashim baru enam tahun kemudian melepas ladang migasnya di Kazakhstan, yang dikuasainya melalui Nations Energy Co. yang bermarkas di Calgary, Kanada. set itu dijualnya kepada CITIC Group (RRT) seharga US$ 1,91 miliar, atau Rp 17,2 triliun (Trust, 12-18 November 2007, hal. 11; Swasembada, 24 November.-3 Desember. 2008, hal. 113-114, 116; Globe Asia, Desember. 2008, hal. 49).

Pelepasan ladang migas Kazakhstan tidak mengakhiri kiprah Hashim di bidang migas, sebab di Azerbaijan ia masih memiliki ladang migas yang juga dioperasikan oleh Nations Energy Co. Tahun lalu, ladang itu pun ia lepas, karena "harganya bagus", kata Hashim kepada Swasembada.

Hasil penjualan ladang migas di Kazakhstan saja lebih dari cukup untuk membiayai kampanye Gerindra. Saldo partai ini paling besar di antara 38 parpol peserta Pemilu 2009, yakni Rp 15 miliar (Seputar Indonesia, 7/3).

Keluarga besar Djojohadikusumo ikut mendukung kampanye Gerindra. Selain Hashim, sebagai penyandang dana utama, jabatan Bendahara dipegang oleh keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono. Putra sulung mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono, abang ipar Prabowo, juga menjabat sebagai Direktur Comexindo International (CI) milik Hashim. Dengan investasi sebesar US$ 6 juta, CI membawahi perkebunan karet, teh, dan jagung seluas total 1.200 ha di Jabar dan Minahasa (Sulut), sementara 21.000 ha sedang diurus di Kaltim. Juga ratusan ribu hektare perkebunan enau untuk produksi gula dan etanol sedang dirintis di Minahasa dan Papua (Swasembada, 24 November-3 Desember 2008).

Terlihat jelas bahwa kekayaan keluarga Soemitro Djojohadikusumo didapat karena kemudahan yang diberikan oleh rezim Soeharto. Jadi, pertanyaannya sekarang, seandainya Prabowo berhasil meraih kursi RI 2, bagaimana mencegah rezim mendatang tidak mengulangi kesalahan era Soeharto, waktu negara dikelola sebagai imperium bisnis keluarga besar presiden?



Sumber: http://www.opensubscriber.com/message/mediacare@yahoogroups.com/11656943.html

Sabtu, September 13, 2008

18 Modus Korupsi, Mungkin Anda Pernah Melakukannya


Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Selasa 09-09-2008 13:27:21

Korupsi dan koruptor adalah dua kata yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Tidak ada koran, televisi atau bahkan di Wikimu sendiri yang sepi dalam jangka waktu lama dari berita atau pembahasan mengenai ketiga hal tersebut. Ini membuktikan kita semua membenci korupsi dan menginginkan korupsi dibabat habis dari bumi Indonesia tercinta ini.

Namun bagaimana kita bisa ikut memberantas korupsi kalau ternyata kita secara sadar atau tidak turut berperan melakukannya atau mungkin menikmati hasilnya ? Bagi kita yang bekerja sebagai pegawai negeri atau pegawai BUMN atau pun perusahaan swasta dan kebetulan berhubungan langsung dengan masalah uang dan keuangan serta proyek-proyek barangkali pernah menjumpai urusan-urusan yang bernuansa atau berbau korupsi.

Agar kita tidak terjebak mendukung atau ikut-ikutan menikmati hasil tindak pidana korupsi, baik di pemerintahan maupun swasta, berikut ini dikemukakan 18 modus korupsi yang diinventarisir oleh KPK (khusus bagian pemerintahan adalah dari KPK, untuk swasta adalah interprestasi penulis warta), yaitu :

1. Pemerintahan : Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak.

Swasta : Manajer atau karyawan yang ditunjuk dalam proyek pengadaan barang / jasa di perusahaan mendekati rekanannya dan berjanji menggunakan jasa atau barangnya asal harga barang atau nilai kontrak ditinggikan untuk masuk kantong pribadi.

2. Pemerintahan : Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up).

Swasta : Manajer atau karyawan memenangkan rekanan tertentu dalam tender atau menunjuknya secara langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (di-mark up) untuk masuk kantong sendiri.


3. Pemerintahan : Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat sepesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak.

Swasta : Manajer atau karyawan membuat spesifkasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak.

4. Pemerintahan : Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif.

Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana/anggaran dari pos yang tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu membuat laporan fiktif.

5. Pemerintahan : Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif.

Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

6. Pemerintahan : Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.

Swasta : -

7. Pemerintahan : Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga aset milik pengusaha.

Swasta : Manajer atau karyawan menjual aset perusahaan dengan laporan barang rusak atau sudah tidak berfungsi lagi.

8. Pemerintahan : Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.

Swasta : Manajer atau karyawan meminta uang jasa dibayar di muka kepada rekanan sebelum melaksanakan proyek.

9. Pemerintahan : Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

Swasta : Manajer atau karyawan menerima sejumlah uang atau barang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

10. Pemerintahan : Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

Swasta : Manajer atau kepala bagian membuka rekening atas nama perusahaan dengan specimen pribadi untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

11. Pemerintahan : Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank.

Swasta : Manajer atau bagian keuangan meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana perusahaan yang ditempatkan di bank atau menempatkan dana perusahaan di bank atau pasar modal atas nama pribadi.

12. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Swasta : Manajer atau kepala bagian atau karyawan menyewakan atau mengswakelola aset perusahaan dan hasilnya masuk ke kantong sendiri.

13. Pemerintahan : Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.

Swasta : Manajer atau karyawan menerima uang/barang sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya dari pihak ketiga yang diuntungkan olehnya.

14. Pemerintahan : Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan harga yang sudah di-mark up.


Swasta : Manajer atau karyawan membeli barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dengan harga yang di-mark up.

15. Pemerintahan : Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.


Swasta : Manajer atau karyawan mencicil harga barang pribadinya dengan menggunakan uang kantor.

16. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum).


Swasta : -

17. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.

Swasta : -

18. Pemerintahan : Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.

Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana untuk keperluan pribadi dengan beban perusahaan.

Demikianlah 18 modus tindak pidana korupsi yang dikemukakan oleh Ketua KPK. Semoga setelah kita mengetahui modus-modus korupsi yang kemungkinan bisa terjadi di sekitar tempat kita bekerja, kita bisa menghindarinya. Yang penting adanya kemauan dan niat yang kuat dari kita untuk menghapuskan budaya korupsi di negara Indonesia. Amin.


Sumber : Media

Minggu, September 07, 2008

Trend Mode Akhir Tahun 2008 : Baju Koruptor


Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Gaya Hidup, Minggu 24-08-2008 11:60:00

Setelah ICW mengusulkan model baju tahanan khusus koruptor rancangannya kepada KPK, sampai saat ini KPK belum terlihat merealisasikannya. Di dalam pemberitaan televisi kita belum melihat ada seorang tersangka dan terdakwa korupsi yang mengenakan baju khusus koruptor tersebut.

Bagi seorang tersangka korupsi mengenakan baju bertuliskan koruptor tentunya sangat memalukan dan benar-benar menjatuhkan harga dirinya, tapi tidak demikian halnya dengan orang yang suka tampil beda. Mereka ini bukan para koruptor, tapi hanya anak muda yang suka tampil beda untuk menarik perhatian orang.

Baju kaos atau t-shirt rancangan seorang pemuda asal Surabaya ini, Robby Irawan terinspirasi oleh rancangan baju khusus koruptor oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) yang ditampilkan di gedung KPK beberapa waktu yang lalu. Salah seorang pembelinya, Andi, siswa salah satu SMA di Depok, mengatakan bahwa mengenakan baju ini terasa agak aneh dan unik, bagaimana tidak, karena baju tersebut di bagian dada kirinya dan belakangnya bertuliskan kalimat : “TAHANAN KPK UNTUK KASUS KORUPSI”.

Tapi yang namanya trend, tidak hanya terjadi pada baju khusus koruptor ini, sebelumnya juga sudah trend suara rekaman percakapan telepon antara Artalita Suryani dan Urip Tri Gunawan dijadikan nada ringtone.

Jumat, September 05, 2008

Memilih Profesionalisme dan Nepotisme, Gampang atau Susah ?

Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Kamis 07-08-2008 13:58:32

Wikimuers barangkali sudah faham betul apa itu profesionalisme dan apa itu nepotisme. Namun ngga salah, kan, kalau diulang sedikit untuk melengkapi tulisan ini. Menurut kamus Wikipedia seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Dan profesionalisme adalah faham yang menjunjung tinggi keprofesionalan. Sedangkan Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.

Berpikir dan bertindak secara profesional

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara berpikir secara profesional dan bertindak secara profesional. Perbedaannya, ya terletak pada kata bentukan “berpikir” dan “bertindak” itu. Berpikir bermakna perbuatan mengolah dan menganalisa data atau informasi, sedangkan bertindak bermakna menggerakkan anggota tubuh untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Berpikir memerlukan kecerdasan, sedangkan bertindak membutuhkan keyakinan dan keberanian.

Dalam berpikir secara profesional barangkali kita hanya melibatkan diri sendiri atau sedikit orang saja – dalam sebuah forum diskusi atau rapat, misalnya. Sedangkan dalam bertindak secara profesional maka kita akan melibatkan banyak orang, baik sebagai partisipan, penonton maupun penerima akibat dari tindakan secara profesional yang diambil oleh kita.

Mengedepankan profesionalisme di atas nepotisme

Tidak mungkin ada seorang manusia yang berpegang kepada profesionalisme sekaligus nepotisme, karena sudah jelas kedua faham ini bertolak belakang di dalam pengertian dan tujuannya. Profesionalisme sangat jelas menjunjung tinggi peraturan dan ketentuan yang berlaku menurut bidang profesinya dengan tujuan tercapainya hasil kerja yang sempurna, sedangkan nepotisme lebih mengutamakan hubungan antar manusia dengan tujuan menjaga hubungan tersebut sekaligus menomorsatukan manusianya. Yang pertama sangat objektif sedangkan yang kedua sangat subjektif.

Apabila ditanyakan kepada banyak orang suatu pilihan, apakah memilih bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi profesionalisme atau mengedepankan nepotisme ? Jawabannya yang benar tentu akan dengan mudah diberikan, “Ya, pilih profesionalisme, dong ! Kan sudah seharusnya kita sebagai seorang profesional bertindak sesuai tuntutan profesi kita.”

Tapi permasalahan akan menjadi berat dan membutuhkan keyakinan dan keberanian yang luar biasa ketika seorang profesional harus memilih apakah akan menyelamatkan anggota keluarganya atau temannya dan mengorbankan keprofesioanalannya, ataukah mengambil sebuah tindakan secara profesional namun dengan konsekuensi akan dimusuhi oleh keluarga atau teman, apalagi kemudian keluarga atau teman tersebut harus masuk penjara karena pilihan kita.

Nah, bagaimana Wikimuers ? Susah, kan ?