Tampilkan postingan dengan label Larangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, Desember 05, 2008

13 Label Peringatan yang Menggelikan

Di setiap produk biasanya ada label peringatan yang ditempelkan. Label tersebut berisi peringatan untuk hal-hal yang tidak boleh atau harus dilakukan atas produk tersebut. Ada juga yang berisi peringatan bahaya, agar pengguna produk tersebut berhati-hati.


Label-label yang ditampilkan berikut berisi kata-kata peringatan, pemberitahuan dan petunjuk yang konyol dan menggelikan. Barangkali karena penggunanya sering menyalahgunakan, melakukan hal-hal yang berbahaya atau salah mempergunakan produk tersebut, maka peringatan atau petunjuk yang diberikan menjadi terdengar aneh dan lucu. Mari kita menyimaknya.




"Jangan menaruh siapapun di dalam mesin cuci ini".





6 buah obeng ini dibikin bukan untuk disisipkan ke dalam PENIS"





"Jangan makan Ipod ini" (yang ditemukan di situs web Apple)





"Kita menyesal bahwa presiden kita seorang yang bodoh. Kita tidak memilihnya" (di sebuah label pakaian produk amerika yang dijual di Prancis)





"Hati-hatilah dengan makian di telepon genggam ini, karena perasaan seorang teman bisa terluka." (Disebuah telepon selular.



"Produk ini bergerak ketika digunakan" (di sebuah sekuter mainan anak-anak)



"Jika anda tidak bisa membaca (...) kalimat peringatan, jangan menggunakan produk ini"






"Penggunaan obat ini harus diperhatikan di saat mengoperasikan mobil atau mesin yang berbahaya" (di sebuah botol obat untuk anjing)





"Jangan pernah menggunakan korek yang dinyalakan atau membuka nyala api untuk memeriksa jumlah bahan bakar" (yang ditemukan di sebuah manual petunjuk penggunaan jetsky)




"Jangan memegang ujung yang salah dari gergaji mesin ini"





"Semua areal dapat dipaskan sudutnya jika anda atau anak-anak berdiri, duduk atau bersandar pada pintu terbuka" Maksudnya apabila kita berdiri di sudut tungku itu, maka tungku tersebut tidak bisa dipaskan pada sudutnya, jadi sebaiknya berdiri, duduk atau bersandar ke pintu yang terbuka (Pada sebuah tungku pemanas).






"Perhatian: Tolong, jangan menggunakan buku petunjuk ini selama mengoperasika
n kendaraan yang bergerak." (Di sebuah buku Yellow Pages Bellsouth untuk Augusta)





"Jangan disetrika" (di sebuah karcis lotere)









Minggu, September 07, 2008

Toilet dengan Banyak Larangan


Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Layanan Publik, Jumat 22-08-2008 08:35:01

Kalau sudah kebelet ingin buang air kecil, biasanya kita tidak bisa menundanya terlalu lama. Kata teman saya lebih baik keluar uang Rp. 1.000,- dari pada bayar Rp.10.000.000,-. Maksudnya kalau kita buang air kecil di toilet umum dan harus juga bayar Rp.1.000,- itu lebih baik daripada harus mengeluarkan uang untuk biaya operasi batu kandung kemih sebesar Rp.10.000.000,- (saya tidak tahu angka ini, betul atau tidak).

Saya selalu ingat guyonan “menakutkan” teman saya itu. Jadinya hari itu saya langsung bela-belain turun dari lantai 2 sebuah mal di kota saya – Duta Mal – ke lantai 1-nya hanya untuk mengejar toilet, berhubung toilet di lantai 2 mal tersebut rusak dan sedang diperbaiki. Sebelum masuk si petugas jaga memperingatkan kalau saya harus membayar dulu uang Rp.1.000,-. Saya merogoh saku, dan ketemu uang kertas kumal Rp.1.000,- dan langsung memberikan ke pertugas tersebut. Aduh, air seni sudah terasa di ujung “kerannya”, seperti sudah mau keluar.

Sepintas sebelum masuk ke dalam kamar WC, saya membaca sepintas tulisan dengan spidol hitam di atas sehelai kertas putih : DILARANG MENCUCI MUKA. Kertas bertulisan itu ditempel di dinding samping pintu masuk kamar WC. Di bawah kertas tadi ada lagi kertas lain bertuliskan : DILARANG MENCUCI KAKI, SANDAL DAN SEPATU. Lho, kenapa tidak sekalian aja ditambahkan tulisan : DILARANG MANDI & MENCUCI PAKAIAN !

Setelah selesai membaca semua tulisan tadi, saya langsung masuk ke dalam kamar WC dan segera menunaikan hajat yang sempat tertahan dikarenakan membaca tulisan larangan tadi. By the way, saya jadi ingat kasus bioskop Cineplex 21 yang melarang penontonnya membawa makanan dari luar - http://www.wikimu.com/News/Search-Tag.aspx?t=cineplex . Dia yang yang punya tempat, suka-sukanya dialah. Egepe.

Senin, September 01, 2008

Hari Bebas Tembakau, Hari Berbasa-basi

Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Sabtu 31-05-2008 08:41:08

Membahas masalah rokok dan bahayanya mungkin sudah tidak perlu lagi, karena hampir semua orang sudah tahu. Hampir di banyak rumah sakit, puskesmas, poliklinik atau tempat praktek dokter bisa ditemui pamflet yang menjelaskan tentang bahaya rokok dan zat-zat berbahaya yang dikandungnya. Dengan gaya bahasa yang dipergunakan sedemikian rupa agar pembacanya menjadi sedikit, agak atau bahkan sangat takut akan bahayanya merokok, dan akhirnya akan mengurangi atau malahan berhenti merokok.

Jumlah perokok, pabrik rokok, serta merek rokok baru yang semakin bertambah

Setiap hari kita tidak akan pernah terbebas dari rokok dan asapnya. Iklan-iklan rokok yang memang sudah tidak boleh ditayangkan di televisi, tapi tetap selalu hadir di depan mata kita, baik berupa sapanduk, billboard besar di tengah jalan, maupun pamflet yang ditempel di sembarang tempat. Setiap ada event besar, baik pergelaran musik, penampilan artis penyanyi dan bahkan seminar, biasanya juga tidak bisa lepas dari peran perusahaan rokok sebagai sponsornya. Dari gambar dan tulisan iklan itu kita mengetahui bahwa jumlah merek rokok baru selalu bermunculan dengan menawarkan taste (rasa) atau pun keunggulan lain yang mungkin bisa menarik minat perokok lama atau calon perokok baru untuk mencoba mengisapnya.

Mengenai jumlah perokok sekarang ini di Indonesia saya yakin selalu bertambah setiap harinya - walaupun saya tidak mempunyai data angka yang pasti - namun saya sudah dapat menarik kesimpulan sederhana dari semakin bertambahnya anak lelaki usia sekolah yang menjadi perokok di lingkungan saya. Masih sekolah saja mereka sudah menjadi perokok, bagaimana bila sudah lulus dan bekerja ? Bahkan banyak pengangguran yang juga menjadi perokok aktif, padahal tidak mempunyai sumber penghasilan. Bisa ditebak kira-kira siapa yang dimintai uang setiap hari untuk membeli rokok.

Tidak adanya upaya tegas pemerintah

Sampai hari ini tidak ada sedikitpun ada upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah produksi rokok di Indonesia. Tidak ada pembatasan jumlah produksi bagi perusahaan rokok, dan juga tidak ada pembatasan jumlah pabrik rokok di Indonesia - saya tidak mengatakan upaya menutup pabrik rokok, karena akan dipersoalkan dengan masalah nasib pekerja pabrik rokok dan pendapatan negara melalui cukai. Dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah tidak ada pembatasan dengan tegas - sekaligus sanksi bagi yang melanggar - wilayah-wilayah publik yang tidak boleh ada asap rokoknya. Kecuali mungkin di dalam pesawat terbang, di dalam bioskop sekelas Studio 21 dan di ruang tunggu dokter, rumah sakit atau di dalam bis ber-AC.

Sama basa-basinya dengan peringatan di bungkus rokok

Peringatan akan bahayanya sesuatu barang seharusnya diiringi dengan upaya mencegah barang tersebut dipergunakan oleh orang lain. Apabila orang diperingatkan akan bahaya sesuatu barang, akan tetapi orang bisa dengan bebas memperoleh barang tersebut dan bebas pula mempergunakannya, maka peringatan tersebut dapat digolongkan peringatan basa-basi. Basa-basi apabila diterjemahkan secara bebas adalah basa artinya bahasa atau ucapan dan basi artinya sudah busuk dan tidak bisa dimakan lagi. Jadi peringatan basa-basi bila diartikan secara bebas menjadi peringatan dengan ucapan yang sudah busuk dan tidak bisa dipakai.

Pun begitu dengan hari yang diperingati sebagai Hari Bebas Tembakau ini. Di hari ini katanya diharapkan para perokok aktif meninggalkan kebiasaan merokoknya dan orang-orang yang bukan perokok (perokok pasif) bisa merasakan sehari bebas dari asap rokok. Tapi hal ini rasanya belum cukup, hari ini pun seharusnya semua pabrik rokok di dunia berhenti berproduksi dan semua pedagang rokok menghentikan kegiatan jual belinya, begitu juga semua iklan produk rokok ditutup di seluruh dunia. Bagaimana ? Apakah yang demikian sudah terjadi sepenuhnya ?

Hari Bebas Korupsi

Nah, sebagai penutup basa-basi ini ada satu usul basi-basi yang mungkin bisa menjadi inspirasi bagi pemerintah, bagaimana kalau dibuat sebuah lagi hari peringatan bernilai basa-basi, yaitu Hari Bebas Korupsi, dimana pada hari itu semua kegiatan yang bersifat korupsi dihentikan, kemudian dihitung secara nasional kira-kira berapa uang negara yang berhasil diselamatkan dalam satu hari itu.

Pelarangan Studio 21 yang Mengganggu

Pernah dimuat di Wikimu pada Kanal Suara Konsumen, Senin 26-05-2008 08:41:36


Apabila kita memasuki bioskop Studio 21, maka di depan pintu masuk biasanya terpampang sebuah tulisan pelarangan kepada para pengunjung yang berbunyi NO OUTSIDE FOOD AND DRINKS yang secara bebas bermakna dilarang membawa makanan dan minuman dari luar. Peringatan ini pada awalnya akan terdengar tidak enak di telinga kita, namun karena mungkin sudah sering membacanya, akhirnya kita menjadi terbiasa dan mengabaikannya.

Tapi permasalahan akan menjadi berbeda jika suatu waktu kita membawa makanan atau minuman dari luar - dibeli di luar - dan kemudian ketika ingin memasuki pintu studio bioskop, si petugas jaga pintu masuk menahan kita dan berkata, "Maaf, Pa, makanan dan minuman dari luar tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam studio, jadi silakan ditinggal di luar." Maka dengan sangat terpaksa kita pun menitipkan barang makanan dan minuman kita kepada petugas tersebut dan kita ambil kembali pada saat kita pulang. Kata sebagian orang, itu kan hak dari pengelola gedung bioskop tersebut karena dia yang berwenang mengelola dan mengatur di sana. Ada juga yang bilang bahwa peraturan seperti itu juga berlaku di bioskop-bioskop di luar negeri.

Pelarangan dengan tujuan lain

Apakah pelarangan membawa makanan dan minuman ke dalam studio bioskop disebabkan dilarang melakukan kegiatan makan dan minum di dalamnya ? Tentu saja bukan begitu. Karena bagi penonton yang membawa makanan dan minuman yang dibeli di Cafe 21 - tempat berjualan makanan dan minuman milik Studio 21 - diijinkan untuk membawa masuk makanan dan minumannya. Jadi sudah jelas pelarangan tersebut sehubungan dengan usaha Studio 21 untuk menjual barang dagangan di Cafe 21 - berupa makanan dan minuman - kepada para penonton di studionya. Apakah cara menjual seperti menurut Wikimuers sah-sah saja ?

Pihak Studio 21 mungkin beralasan bahwa pihak mereka tidak memaksakan kepada penonton untuk membeli makanan dan minuman di Cafe 21, artinya penonton dibebaskan untuk tidak membeli makanan dan minuman di Cafe 21. Tapi logika kita jelas akan menganggap alasan tersebut retorika belaka. Apakah mungkin semua penonton akan tahan untuk tidak makan dan minum - terutama minum - di dalam studio bioskop selama menonton film, sedangkan durasi sebuah film rata-rata berkisar antara 1,5 sampai dengan 2 jam. Apalagi di dalam ruangan ber-AC, udara yang sangat dingin dan cenderung kering, pasti akan membuat sebagian besar orang di dalam studio bioskop akan cepat merasa haus dan memerlukan air untuk diminum. Kalau pihak Studio 21 melarang penontonnya untuk membawa makanan dan minuman dari luar, sedangkan harga makanan dan minuman di Cafe 21 cukup mahal - harganya lebih mahal dari barang yang sama dijual di luar Cafe 21 yaitu harganya berkisaran antara 1,5 sampai 2 kali lipatnya - sehingga sebagian penonton mungkin merasa keberatan secara keuangan untuk membelinya, dan kemudian berakibat ada penonton yang sakit atau ditimpa suatu penyakit disebabkan dehidrasi. Apakah pelarangan tersebut sudah dapat diindikasikan pelanggaran HAM ?

Pelarangan yang tidak memenuhi hak-hak konsumen

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 15 berbunyi : "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen."

Membaca bunyi pasal dari undang-undang tersebut, maka menurut hemat saya cara pihak Studio 21 menjual barang dagangannya berupa makanan dan minuman di Cafe 21 miliknya dengan jalan melarang penonton membawa makanan dan minuman dari luar - tidak dibeli di Cafe 21 - adalah memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 15 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seperti tersebut di atas, karena sudah ada unsur pemaksaan atau "cara lain" yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumennya.