Tampilkan postingan dengan label Seni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seni. Tampilkan semua postingan

Sabtu, September 05, 2009

Waralaba Seni dan Budaya, Kenapa Tidak?

Klaim beberapa obyek seni dan budaya Indonesia oleh pihak Malaysia baru-baru ini membuat hubungan kedua negara menjadi buruk, terutama bagi rakyat kedua negara. Demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia, caci-maki di dunia maya, sampai pengusulan agar pemerintah Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia, mewarnai berita-berita di media massa.


Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan saja. Kalau pemerintah Indonesia berdiam diri, sama artinya menumbuhsuburkan kebencian di hati bangsa ini terhadap bangsa lain. Hidup dalam kebencian kepada orang lain bukanlah cara yang sehat untuk menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang besar dan berwibawa di mata dunia. Karena sifat kebencian hanya akan semakin mengkerdilkan jiwa kita, karena iri dengki dan prasangka buruk akan selalu menjadi ukuran dalam menilai orang lain.


Sebagai anak bangsa, saya berpikir keras mencoba mencarikan jalan keluar, kalau bukan jalan terbaik, paling tidak memberikan gagasan agar suasana baik tetap tumbuh, sementara nilai kerugian bisa ditekan. Dan saya sekarang bicara bisnis, Bung!


Langkah awal adalah kita harus mengadakan inventarisasi, berapa jumlah obyek seni dan budaya Indonesia di setiap daerah, dari Aceh hingga Papua – pasti ada ratusan, ya? Saya yakin inventarisasi pun belum dilakukan dengan baik oleh masing-masing pemerintah daerah otonom, apalagi mengadakan tindak lanjutan seperti mempatenkan obyek seni dan budaya tersebut.


Sekarang sudah saatnya pemerintah daerah otonom segera melakukan tindakan penyelamatan dengan mempatenkan semua obyek seni dan budaya daerahnya, atas nama daerahnya masing-masing. Apabila langkah itu sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah membisniskan obyek-obyek seni dan budaya tersebut dengan mengekspornya!


Ini bukan ide gila, tapi ide biasa saja sekarang ini. Obyek-obyek seni dan budaya Indonesia yang sudah dipatenkan oleh setiap pemerintah daerah otonom tadi oleh pemerintah daerah otonom dibisniskan kepada luar negeri secara franchise atau waralaba. Sederhana bukan?


Untuk obyek seni dan budaya jenis tari-tarian, pertunjukan seni atau teater, maka kita tinggal menyediakan pelatih, pemusik, pemain, perangkat penunjang, seperti busana, peralatan, dan perlengkapan lainnya. Untuk obyek seni dan budaya barang kerajinan dan seni rupa, kita menyediakan pelatih dan peralatannya.


Kerjasamanya dalam bentuk franchise atau waralaba, di mana pihak penyewa harus membayar sejumlah harga yang disepakati dalam sebuah kontrak bisnis, di dalamnya menyebutkan perjanjian mengenai tata cara penggunaan obyek seni dan budaya tersebut, pengawasannya sesuai standar seni dan budaya Indonesia, jangka waktu pemakaian dan juga sejauh mana kewenangan pemakai atau penyewa. Ditekankan juga dalam kontrak tersebut bahwa dalam promosi seni dan budaya yang menggunakan obyek seni dan budaya Indonesia harus selalu menyebutkan secara jelas dan tegas asal-muasal obyek seni dan budaya tersebut, baik nama daerah asalnya – dalam hal ini yang mempunyai hak paten atas obyek tersebut – sejarah perkembangannya dan juga nama Indonesia sebagai negara tempat daerah pemilik yang sah seni dan budaya tersebut. Sehingga apabila para wisatawan asing ingin menyaksikan langsung obyek seni dan budaya tersebut di daerah asalnya, mereka bisa menghubungi biro perjalanan wisata di daerah itu. Ini juga secara tidak langsung ikut mempromosikan daerah-daerah di Indonesia ke manca negara.


Negara mana pun dipersilakan bekerja sama dengan Indonesia atau daerah otonom pemilik obyek seni dan budaya yang diwaralabakan tersebut, asalkan bersedia mematuhi kontrak kerja yang disepakati. Apakah mereka ingin menggunakannya dalam tayangan iklan promosi budayanya, atau menampilkannya secara langsung di depan wisatawan asing, hal itu harus sesuai dengan kontrak perjanjiannya.


Kalau kita berhasil mengekspor obyek seni dan budaya Indonesia, berarti kita turut mengangkat nilai seni dan budaya Nusantara di mata dunia, sekaligus mengangkat taraf hidup seniman-seniman kita di daerah. Bagaimana, nih, pemerintah?

Kamis, Januari 29, 2009

Nasib Si Putih dan Si Hitam (Intermeso)

Di dalam dunia seni rupa khususnya seni lukis, warna mempunyai peran yang sangat penting. Secoret warna di bidang kanvas harus mempunyai maksud dan memberi arti pada keseluruhan gambar. Sehingga setiap penikmat lukisan akan menemukan suatu nuansa kehidupan di dalam sebuah bidang lukis yang bisa berbicara banyak dan menghadirkan makna keindahan dan kedalaman batin.


Sejatinya warna putih bermakna cahaya, pencerahan, petunjuk, kecerahan, kebahagiaan dan kebenaran. Apabila di sebuah bidang lukis diberikan cahaya putih – biasanya di goreskan di bagian akhir atau finishing – maka si pelukis mau berbicara kepada penikmatnya bahwa ada secercah harapan di dalam lukisannya, walaupun lukisan tersebut menggambarkan suasana muram, kenistaan bahkan kejahatan.


Sebaliknya warna hitam – biasanya diberikan di bidang lukis beberapa saat sebelum warna putih – diberikan sebagai penegas dan pemberi batas dalam bidang gambar. Warna ini dimaksudkan agar penikmat bisa melihat bagian-bagian warna dengan lebih jelas dan menjadikan struktur lukisan menjadi terbangun dengan mantap. Namun apabila warna hitam menguasai sebagian besar bidang lukis, maka lukisan akan tampak suram, bernuansa kesedihan, kematian, misteri dan mistik.


Uraian di atas menjelaskan sedikit peran warna putih dan hitam di dalam dunia seni lukis. Bagaimana peran mereka di dalam kehidupan?


Hakikatnya warna putih di dalam kehidupan bermakna kesucian dan kebersihan, sedangkan hitam mengandung makna kejahatan dan kekotoran. Seperti itu arti warna yang sudah lama didoktrinkan oleh orang-orang terdahulu kepada generasi sesudahnya.


Tapi bagaimana di dalam kenyataannya dewasa ini? Pergeseran makna – barangkali ada unsur kesengajaan melawan kekonservatifan – warna putih dan hitam menjadi berubah. Warna putih tidak lagi mewakili kesucian dan kebersihan, malahan bergeser menjadi kejahatan dan kerusakan, sedangkan warna hitam menjadi lebih baik dan dicari. Tidak percaya? Perhatikan uraian berikut ini.



Warna hitam yang dicari


1. Seperti diketahui di dalam dunia penerbangan “kotak hitam” adalah bagian dari peralatan di dalam pesawat terbang yang paling dicari setelah sebuah kecelakaan penerbangan terjadi. Kotak hitam akan berbicara banyak mengenai kejadian-kejadian sebelum kecelakaan – berupa percakapan awak pesawat di dalam ruang kabin yang akan mengungkapkan sebab-sebab sebuah kecelakaan sampai terjadi.


2. “Daftar hitam” yang berisi nama-nama orang atau lembaga, walaupun mengandung unsur kejahatan, adalah yang dicari dan harus menjadi perhatian bagi lembaga berwenang untuk tetap mengawasi mereka demi kepentingan penegakan hukum. Orang-orang atau lembaga yang terdapat di dalam sebuah daftar hitam akan selalu menjadi perhatian dan diawasi. Jadi “daftar hitam” adalah penting untuk kepentingan pemberantasan kejahatan.


3. Di dalam dunia politik dan bisnis seseorang yang dikatagorikan “kuda hitam” – ini memakai istilah di dalam dunia catur – akan menjadi perhatian utama dan sepak terjangnya selalu diperhitungkan. Keberadaan seorang kuda hitam akan ditempatkan di peringkat teratas dan skala tinggi bagi pesaing utama. Sampai ada ungkapan, hati-hati dengan langkah si kuda hitam, karena penuh misteri dan sulit ditebak.



Warna putih yang jahat


1. Kasus “buku putih” sudah lama menjadi perdebatan di dalam dunia politik. Lembaran-lembaran sejarah yang tercantum di dalam sebuah buku putih biasanya memerahkan telinga sebagian orang yang berseberangan dengan si tokoh penulis buku putih. Buku putih yang dimaksudkan sebagai pemuat kebenaran sebuah peristiwa sejarah dan beberapa bagian adalah “lembaran hitam”, seringkali disalahartikan sebagai sebuah manuver politik orang atau lembaga tertentu. Karena ukuran kebenaran kadang-kadang sulit ditentukan dengan pasti, kebenaran sebuah buku putih pun menjadi tidak pasti. Akhirnya buku putih hanya dicap sebagai upaya pendiskreditan seseorang atau lembaga tertentu dan ujung-ujungnya diabaikan dan tidak dianggap.


Yang kasihan adalah istilah “buku putih” menjadi semakin buruk setelah pornografi merajalela. Buku-buku stensilan yang memuat cerita yang merangsang berahi diberi label “buku putih” dan dilarang diperjualbelikan. Jadilah sebuah buku putih menjadi haram dan harus dijauhi.


2. Judi adalah salah satu tindakan kriminal dan melanggar undang-undang. Namun lucunya ada istilah judi berijin dan tidak berijin, alias ada tindakan kriminal legal dan ilegal. Nah, salah satu kejahatan judi yang ilegal adalah judi “kupon putih” atau dengan istilah lain judi togel, buntut atau nalo. Judi jenis ini omzetnya bisa ratusan juta rupiah dan diikuti oleh kalangan berduit juga. Namun sayang apabila dilakukan penangkapan yang terjaring hanya penjudi kelas teri sedangkan yang kakapnya tidak pernah tersentuh.


3. Dulu, sebelum marak penggunaan sabu-sabu, narkotika jenis heroin atau “bubuk putih” – istilah slengnya adalah putaw – adalah yang paling sering digunakan. Bubuk jahat yang merusak fungsi syaraf dan kesadaran ini betul-betul berbahaya, bukan hanya merusak tapi juga bisa membawa kematian kepada penggunanya.


4. “Kejahatan kerah putih” atau bahasa kerennya white collar crime sangat banyak
terjadi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Angka kerugian dari
kejahatan jenis ini luar biasa besar, jauh lebih besar dari angka
kerugian dari kejahatan konvensional (blue collar crime).


Berbagai model dan bermacam bidang kejahatan kerah putih
antara lain kejahatan money laundering (pencucian uang), organisasi kejahatan, kejahatan korporat, kejahatan komputer dan internet, kejahatan perbankan,
kejahatan pasar modal, kejahatan konsumen, kejahatan profesi,
kejahatan pailit, dan yang sangat populer adalah masalah penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).



Lain di luar negeri, lain di dalam negeri


“Gedung Putih” atau White House, rumah resmi kediaman presiden AS sempat menjadi bahan “cemoohan” sejak kasus pelemparan sepatu oleh wartawan Irak kepada presiden ke-43 George Walker Bush. Bagaimana tidak, ketika di akhir masa jabatannya sebelum digantikan oleh Barrack Obama – Presiden “kulit hitam” pertama yang menjadi “harapan” banyak orang, baik di AS sendiri maupun di dunia – presiden George W. Bush banyak mendapatkan lemparan sepatu ke areal Gedung Putih.


Sedangkan di dalam negeri Golput atau “Golongan Putih” (orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya di dalam pemilu) akhirnya difatwakan “haram” oleh Majelis Ulama Indonesia. Suatu sikap abstain alias tidak mau bersuara akhirnya dikatagorikan haram oleh sekelompok orang yang sebenarnya suka berbaju dan bersurban putih ini.


Apabila keputusan fatwa ini berdasarkan sudut pandang “kemudharatan” sikap “golongan putih”
bagi masa depan bangsa, mungkin begitu juga kenapa rokok – yang kebetulan salah satu variannya bernama “rokok putih” – juga ikut diharamkan.


Bagi kita yang menyadari bahwa hidup ini tidak mutlak hitam dan putih, diharapkan berpikir jernih dalam menyikapi setiap kejadian dan fenomena. Suatu saat yang sekarang dicap “hitam” mungkin lain saat akan dijuluki “putih”. Atau sekarang yang “putih” dicemoohkan, barangkali suatu waktu akan dieluk-elukkan.


Tetapi yang “hitam manis” tetap saja pujian yang bersifat setengah hati, daripada mengatakan “hitam jelek” sehingga membuat si hitam marah. Kata orang apabila sudah tua, yang tersisa hanya hitamnya sedangkan manisnya menguap entah ke mana. He he he. Salam hitam-putih.