Tampilkan postingan dengan label Koran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koran. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 10, 2008

Seleberitis, Si Inosen yang Diduga-duga

Seorang selebritis selalu menjadi sumber berita yang tidak kering-keringnya. Apa pun yang dilakukannya, selalu bisa dijadikan berita yang mudah, murah dan laku. Tidak ada satu koran pun yang akan melewatkan peliputan berita seorang selebritis. Bila perlu sampai nginap di depan rumahnya pun dilakukan oleh para wartawan, asalkan mendapatkan berita yang aktual. Bahkan untuk stasiun televisi sebuah berita live atas seorang selebritis akan dinilai sangat tinggi dan mempunyai nilai jual.



Pelanggaran hukum oleh Pers


Sebagai seorang publick figure dan dikenal banyak orang, tidak berarti seorang selebritis – artis, aktor, tokoh politik dan lain-lain – tidak mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Sebagai seorang warga negara mereka juga dilindungi oleh undang-undang dan mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang pihak lain, seperti pers misalnya.


Dalam beberapa tahun terakhir ini telah terjadi pelanggaran prinsip yang dilakukan media massa dalam pemberitaannya, baik di media cetak maupun televisi, yakni pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) seseorang yang menjadi subjek sebuah berita. Pihak yang menjadi korban adalah para selebritis atau orang-orang yang sudah dikenal luas di masyarakat itu.



Ketentuan yang dilanggar


Undang-undang yang memuat definisi dan ketentuan mengenai asas praduga tak bersalah adalah UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 8 disebutkan: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Sebagai bagian dari pers nasional, perusahaan penerbitan koran, majalah, tabloit dan stasiun-stasiun televisi juga harus mematuhi perundang-undangan yang mengatur kegiatan pers nasional. Pemberitaan pers yang melanggar asas praduga tak bersalah sangat jelas telah bertentangan dengan :


1. UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan: Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.


2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang menyebutkan: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh media massa dalam pemberitaannya adalah tidak menuliskan atau menyebutkan nama seorang selebritis yang diberitakan sedang diduga melakukan suatu pelanggaran hukum dalam bentuk inisial atau singkatan huruf dari namanya. Begitu juga untuk tampilan foto atau gambar/film wajah si selebritis tidak ditutup matanya, dikaburkan gambar wajahnya atau diambil bagian foto/film yang tidak menampilkan wajahnya.


Nah, siapa yang akan menuntut seluruh media massa yang telah melakukan pelanggaran di depan mata ini, karena asas praduga tak bersalah adalah asas hukum yang berlaku umum di seluruh dunia.


Rabu, Desember 03, 2008

Wulan Guritno Plin-plan di Banjarmasin Post






Rumah baru dan lebih luas terkadang bisa membingungkan penghuninya. Kebingungan mengatur tata letak barang perabotan, bingung memilih perabotan yang sesuai, juga bingung harus diisi dengan apa.


Begitu juga dengan koran yang mengadakan perubahan format dan penambahan halaman seperti koran pagi Banjarmasin Post. Kotan tertua dan terbesar di Kalimantan Selatan ini sekarang sudah tampil dengan format baru, full colour, bertambah halaman dan bertambah mahal! (Apa boleh buat mahal juga tetap harus berlangganan karena semua orang rumah masih tetap membutuhkannya, terutama ibu mertua yang tidak bisa membuka internet untuk mengunjungi situs Banjarmasin Post On-line atau issuu.com/denny_bpost/).



Wulan Guritno bisa plin-plan?


Seperti sudah diketahui publik, artis Wulan Guritno sedang mengalami “musibah” gagal menjadi calon legislatif untuk Pemilu 2009 nanti. Kabarnya dia “memalsu ijazah” untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Isu miring ini tentu saja dibantahnya, karena katanya dia mengalami keterlambatan menerima ijazah asli dari almamaternya, yaitu sebuah SMA di London, Inggris.


Apakah semangat Wulan masih ada untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif pada pemilu berikutnya di tahun 2014? Maka jawaban plin-plan Wulan Guritno bisa anda baca di koran Banjarmasin Post tanggal 03 Desember 2008. Pada halaman 3 dengan judul Tak Kapok Jadi Caleg, diceritakan Wulan Guritno siap untuk menjadi caleg pada Pemilu 2014, sedangkan pada halaman 27 tiba-tiba Wulan balik kanan dan masih pikir-pikir untuk menjadi caleg lagi pada pemilu tahun 2014, dengan judul berita Wulan Guritno Patah Arang Jadi Caleg.


Saya tidak tahu, apaklah Wulan Guritno yang plin-plan, wartawan pengisi berita yang berbeda dan editornya tidak jeli, atau hanya upaya mengisi kekosongan halaman secara konyol?

Jumat, September 05, 2008

Jangan Senang Dulu Apabila Menerima Koran Dobel


Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Gaya Hidup, Rabu 20-08-2008 13:54:19

Hari Selasa kemarin, sehari setelah libur tujuh belasan, saya tidak menerima koran pagi seperti biasanya. Loper koran dari agen langganan saya yang biasanya datang pagi-pagi sekali, ternyata hari itu tidak nongol-nongol batang lehernya. Ada apa?

Tunggu punya tunggu, si loper tidak muncul-muncul juga, sambil berangkat kerja saya akhirnya membeli koran di luaran. Sore harinya, sepulang kantor, saya hubungi agennya (saya tidak menelepon pagi-pagi karena berharap masih akan diantar siangan, kalau-kalau si loper yang biasa bertugas sedang ada halangan). Saya tanyakan kepada petugas dari agen tersebut, kenapa loper tidak nongol mengantar koran ke rumah saya hari ini ? Si petugas minta maaf dan bilang dia salah menulis nama pelanggan penerima untuk koran tersebut. Dan lucunya si loper yang “tidak begitu pintar” tetap saja mengantar koran itu ke rumah pelanggan yang sebetulnya sudah didatanginya sebelumnya. Dan yang lebih lucunya lagi si pelanggan yang seharusnya “cukup pintar” untuk tidak menerima koran yang sama di hari yang sama itu adalah tetangga saya sendiri yang rumahnya persis di sebelah rumah saya !

Tapi saya tidak mau meributkan masalah kecil seperti itu. Saya hanya berpesan kepada si petugas agar dia bisa berkoordinasi dengan lopernya. Kejadian seperti ini tidak akan terjadi seandainya si loper melaporkan kepada petugas bahwa nama pelanggan yang akan didatanginya sudah menerima korannya hari itu.

Cerita ini mungkin bisa menjadi pelajaran bagi kita. Bahwa kebaikan yang kita terima bisa jadi adalah kemalangan bagi orang lain. Seperti tetangga sebelah rumah saya yang pagi hari itu sempat bercerita dengan senang kepada mertua saya bahwa dia diantari koran dua kali hari itu. Sehingga dia masih punya satu koran lagi, karena koran yang satunya dibawa anaknya berangkat ke kantor. Dan itu adalah koran saya !