Minggu, Juni 21, 2009

Download Lagu Via Internet Kena Denda Miliaran Rupiah

Di antara Anda pasti ada yang suka download lagu atau musik via internet. Selain mencari yang gratisan, anda juga pasti suka mencari lagu-lagu terbaru dan sedang populer saat ini dengan mudah. Dengan hanya menghabiskan beberapa mega byte pulsa untuk online atau hanya beberapa ribu rupiah di warnet, anda sudah mendapatkan lagu yang anda sukai.


Tapi awas, perbuatan anda itu sudah melanggar hak cipta orang lain, dan ini bisa dijerat pasal hukum. Sekalipun anda membayar sejumlah uang untuk setiap lagu yang di download, namun kalau situs penyedia download itu ilegal, maka anda tetap beresiko melanggar hak cipta.


Baru-baru ini di Minnesota, Amerika Serikat (AS), seorang perempuan bernama Jammie Thomas-Rasset berusia 32 tahun telah dinyatakan bersalah karena secara tidak sah mengunduh sebanyak 24 lagu via internet dan dihatuhi hukuman denda sebesar 80.000 dollar AS per lagu atau sekitar Rp 19 miliar untuk 24 lagu tersebut.


Kasus ini adalah kasus pelanggaran hak cipta pertama yang diadili di AS. Pengacara terdakwa, Joe Sibley mengatakan kliennya sangat terpukul dengan besaran denda, karena harga lagu yang diunduh itu hanya 99 sen. Rencananya Jammie Thomas-Rasset akan naik banding.


Cara Duckworth, juru bicara untuk Asosiasi Indutri Rekaman Amerika mengatakan bahwa asosiasi sangat senang karena dewan juri menyetujui semua bukti dan terdakwa bisa diadili berdasarkan bukti-bukti itu.


Tidak diketahui kenapa hanya Thomas-Rasset seorang yang menjadi terdakwa, padahal terjadi ratusan pengunduhan ilegal setiap harinya di internet di seluruh dunia. Salah satunya mungkin anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar