Kamis, Mei 07, 2009

G.P.K.P.K. (Gara-gara Perempuan Kawan Permak Kawan)

A.A. tidak bisa mengelak lagi. Sebuah surat permohonan cekal (cegah tangkal) dari Kabareskrim Komjen Susno Duadji kepada Kejaksaan Agung bertanggal 30 April 2009 yang diterima oleh Kejaksaan Agung telah dikirimkan kepada Ditjen Imigrasi.


Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan bahwa dalam surat tersebut jelas disebutkan status A.A. “Tersangka intelectual dader (pelaku intelektual) adalah Antasari Azhar. Tempat tanggal lahir di Pangkal Pinang, 18 Maret 1953,”kata Jasman mengutipsurat itu.


Surat cekal ini mempertegas status AA dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (RPB), Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak di dalam mobilnya oleh penembak berkendara sepeda motor. Kasus yang juga menyeret SHW, komisaris harian Merdeka, sebagai tersangka.



Gambaran perilaku pejabat kita?


Misteri cinta segitiga antara Nasrudin, A.A. dan seorang perempuan cantik, mantan caddy mereka di lapangan golf, menjadi latar belakang kisah pembunuhan ini. Kedua laki-laki beristri yang diketahui berteman akrab ini ternyata tengah menjalin hubungan dengan perempuan yang sama.


Kabarnya Rani Juliani – mantan caddy cantik itu – yang telah dikawini secara siri oleh korban Nasrudin, masih suka menjalin hubungan cinta dengan pejabat-pejabat tertentu. Dan kelakuan Rani ini dijadikan oleh Nasrudin sebagai alat untuk memeras para pejabat nakal tersebut.


Ternyata kisah pejabat negara berpoligami, berselingkuh, menyimpan perempuan alias kawin diam-diam bukan lagi gosip semata. Kasus ini telah menjadi buktinya. Bagaimana pendapat Anda?



Sumber berita : Harian Pagi Banjarmasin Post Tgl.02 Mei 2009

Sumber gambar : http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/kpk-harus-matii1.jpg

1 komentar: