
Tari Pendet yang sudah dikenal oleh manca negara sebagai tarian khas Bali, yang juga berarti milik
Teroris seni budaya
Kata teror berasal dari bahasa Inggris, terror yang mempunyai makna 1. Yang kuat, tajam, ketakutan yang menaklukkan perasaan, yang menyebabkan keresahan atau kekalutan; 2. Satu kejadian atau penyebab ketakutan atau ketertarikan yang kuat; tingkat kualitas dari penyebab teror untuk dijadikan sebuah teror oleh orang jahat. Sedangkan teroris (B.Ing.terrorist) adalah orang yang melakukan teror atau menyebarkan rasa takut, keresahan dan kekalutan terhadap orang lain.
Dari arti kata teror di atas, sangat jelas tindakan Malaysia yang mengakui seni tari Pendet dan juga beberapa seni budaya Indonesia lainnya sebagai unsur seni budaya mereka bisa dikatagorikan tindakan teror karena telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia, secara khusus bagi masyarakat pemilik asli seni budaya tersebut, yakni masyarakat Bali. Dan berarti
Tanggung jawab Pemerintah Indonesia
Sudah saatnya pemerintah
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mempunyai UNESCO (United Nation Education Scientifis and Cultural Organisation) sebuah badan yang mengurusi masalah pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan tingkat dunia. Lemparkan permasalahan “tetangga yang tidak tahu diri dan culas” ini kepada dunia. Biarkan masyarakat dunia yang memberikan penilaian keadilan terhadap permasalahan ini. Jangan sampai “rasa muak” masyarakat
Seni budaya
Pertanyaannya adalah; apa lagi setelah tari Pendet ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar