Kamis, Januari 29, 2009

Nasib Si Putih dan Si Hitam (Intermeso)

Di dalam dunia seni rupa khususnya seni lukis, warna mempunyai peran yang sangat penting. Secoret warna di bidang kanvas harus mempunyai maksud dan memberi arti pada keseluruhan gambar. Sehingga setiap penikmat lukisan akan menemukan suatu nuansa kehidupan di dalam sebuah bidang lukis yang bisa berbicara banyak dan menghadirkan makna keindahan dan kedalaman batin.


Sejatinya warna putih bermakna cahaya, pencerahan, petunjuk, kecerahan, kebahagiaan dan kebenaran. Apabila di sebuah bidang lukis diberikan cahaya putih – biasanya di goreskan di bagian akhir atau finishing – maka si pelukis mau berbicara kepada penikmatnya bahwa ada secercah harapan di dalam lukisannya, walaupun lukisan tersebut menggambarkan suasana muram, kenistaan bahkan kejahatan.


Sebaliknya warna hitam – biasanya diberikan di bidang lukis beberapa saat sebelum warna putih – diberikan sebagai penegas dan pemberi batas dalam bidang gambar. Warna ini dimaksudkan agar penikmat bisa melihat bagian-bagian warna dengan lebih jelas dan menjadikan struktur lukisan menjadi terbangun dengan mantap. Namun apabila warna hitam menguasai sebagian besar bidang lukis, maka lukisan akan tampak suram, bernuansa kesedihan, kematian, misteri dan mistik.


Uraian di atas menjelaskan sedikit peran warna putih dan hitam di dalam dunia seni lukis. Bagaimana peran mereka di dalam kehidupan?


Hakikatnya warna putih di dalam kehidupan bermakna kesucian dan kebersihan, sedangkan hitam mengandung makna kejahatan dan kekotoran. Seperti itu arti warna yang sudah lama didoktrinkan oleh orang-orang terdahulu kepada generasi sesudahnya.


Tapi bagaimana di dalam kenyataannya dewasa ini? Pergeseran makna – barangkali ada unsur kesengajaan melawan kekonservatifan – warna putih dan hitam menjadi berubah. Warna putih tidak lagi mewakili kesucian dan kebersihan, malahan bergeser menjadi kejahatan dan kerusakan, sedangkan warna hitam menjadi lebih baik dan dicari. Tidak percaya? Perhatikan uraian berikut ini.



Warna hitam yang dicari


1. Seperti diketahui di dalam dunia penerbangan “kotak hitam” adalah bagian dari peralatan di dalam pesawat terbang yang paling dicari setelah sebuah kecelakaan penerbangan terjadi. Kotak hitam akan berbicara banyak mengenai kejadian-kejadian sebelum kecelakaan – berupa percakapan awak pesawat di dalam ruang kabin yang akan mengungkapkan sebab-sebab sebuah kecelakaan sampai terjadi.


2. “Daftar hitam” yang berisi nama-nama orang atau lembaga, walaupun mengandung unsur kejahatan, adalah yang dicari dan harus menjadi perhatian bagi lembaga berwenang untuk tetap mengawasi mereka demi kepentingan penegakan hukum. Orang-orang atau lembaga yang terdapat di dalam sebuah daftar hitam akan selalu menjadi perhatian dan diawasi. Jadi “daftar hitam” adalah penting untuk kepentingan pemberantasan kejahatan.


3. Di dalam dunia politik dan bisnis seseorang yang dikatagorikan “kuda hitam” – ini memakai istilah di dalam dunia catur – akan menjadi perhatian utama dan sepak terjangnya selalu diperhitungkan. Keberadaan seorang kuda hitam akan ditempatkan di peringkat teratas dan skala tinggi bagi pesaing utama. Sampai ada ungkapan, hati-hati dengan langkah si kuda hitam, karena penuh misteri dan sulit ditebak.



Warna putih yang jahat


1. Kasus “buku putih” sudah lama menjadi perdebatan di dalam dunia politik. Lembaran-lembaran sejarah yang tercantum di dalam sebuah buku putih biasanya memerahkan telinga sebagian orang yang berseberangan dengan si tokoh penulis buku putih. Buku putih yang dimaksudkan sebagai pemuat kebenaran sebuah peristiwa sejarah dan beberapa bagian adalah “lembaran hitam”, seringkali disalahartikan sebagai sebuah manuver politik orang atau lembaga tertentu. Karena ukuran kebenaran kadang-kadang sulit ditentukan dengan pasti, kebenaran sebuah buku putih pun menjadi tidak pasti. Akhirnya buku putih hanya dicap sebagai upaya pendiskreditan seseorang atau lembaga tertentu dan ujung-ujungnya diabaikan dan tidak dianggap.


Yang kasihan adalah istilah “buku putih” menjadi semakin buruk setelah pornografi merajalela. Buku-buku stensilan yang memuat cerita yang merangsang berahi diberi label “buku putih” dan dilarang diperjualbelikan. Jadilah sebuah buku putih menjadi haram dan harus dijauhi.


2. Judi adalah salah satu tindakan kriminal dan melanggar undang-undang. Namun lucunya ada istilah judi berijin dan tidak berijin, alias ada tindakan kriminal legal dan ilegal. Nah, salah satu kejahatan judi yang ilegal adalah judi “kupon putih” atau dengan istilah lain judi togel, buntut atau nalo. Judi jenis ini omzetnya bisa ratusan juta rupiah dan diikuti oleh kalangan berduit juga. Namun sayang apabila dilakukan penangkapan yang terjaring hanya penjudi kelas teri sedangkan yang kakapnya tidak pernah tersentuh.


3. Dulu, sebelum marak penggunaan sabu-sabu, narkotika jenis heroin atau “bubuk putih” – istilah slengnya adalah putaw – adalah yang paling sering digunakan. Bubuk jahat yang merusak fungsi syaraf dan kesadaran ini betul-betul berbahaya, bukan hanya merusak tapi juga bisa membawa kematian kepada penggunanya.


4. “Kejahatan kerah putih” atau bahasa kerennya white collar crime sangat banyak
terjadi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Angka kerugian dari
kejahatan jenis ini luar biasa besar, jauh lebih besar dari angka
kerugian dari kejahatan konvensional (blue collar crime).


Berbagai model dan bermacam bidang kejahatan kerah putih
antara lain kejahatan money laundering (pencucian uang), organisasi kejahatan, kejahatan korporat, kejahatan komputer dan internet, kejahatan perbankan,
kejahatan pasar modal, kejahatan konsumen, kejahatan profesi,
kejahatan pailit, dan yang sangat populer adalah masalah penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).



Lain di luar negeri, lain di dalam negeri


“Gedung Putih” atau White House, rumah resmi kediaman presiden AS sempat menjadi bahan “cemoohan” sejak kasus pelemparan sepatu oleh wartawan Irak kepada presiden ke-43 George Walker Bush. Bagaimana tidak, ketika di akhir masa jabatannya sebelum digantikan oleh Barrack Obama – Presiden “kulit hitam” pertama yang menjadi “harapan” banyak orang, baik di AS sendiri maupun di dunia – presiden George W. Bush banyak mendapatkan lemparan sepatu ke areal Gedung Putih.


Sedangkan di dalam negeri Golput atau “Golongan Putih” (orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya di dalam pemilu) akhirnya difatwakan “haram” oleh Majelis Ulama Indonesia. Suatu sikap abstain alias tidak mau bersuara akhirnya dikatagorikan haram oleh sekelompok orang yang sebenarnya suka berbaju dan bersurban putih ini.


Apabila keputusan fatwa ini berdasarkan sudut pandang “kemudharatan” sikap “golongan putih”
bagi masa depan bangsa, mungkin begitu juga kenapa rokok – yang kebetulan salah satu variannya bernama “rokok putih” – juga ikut diharamkan.


Bagi kita yang menyadari bahwa hidup ini tidak mutlak hitam dan putih, diharapkan berpikir jernih dalam menyikapi setiap kejadian dan fenomena. Suatu saat yang sekarang dicap “hitam” mungkin lain saat akan dijuluki “putih”. Atau sekarang yang “putih” dicemoohkan, barangkali suatu waktu akan dieluk-elukkan.


Tetapi yang “hitam manis” tetap saja pujian yang bersifat setengah hati, daripada mengatakan “hitam jelek” sehingga membuat si hitam marah. Kata orang apabila sudah tua, yang tersisa hanya hitamnya sedangkan manisnya menguap entah ke mana. He he he. Salam hitam-putih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar