Dari tanggal 10-14 Oktober 2008 diselenggarakan Pameran Arkeologi di Duta Mal Banjarmasin yang diselenggarakan oleh Balai Arkeologi Banjarmasin, Ikatan Ahli Arkeologi Kalimantan dan Museum Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan.
Pameran yang menampilkan benda-benda peninggalan sejarah di Kalimantan Selatan dan penjelasan tentang kegiatan-kegiatan penelitian arkeologi ini diselenggarakan di sebuah mal, barangkali dengan harapan akan banyak dikunjungi oleh masyarakat luas dari berbagai kalangan.
Pameran sebagai sarana belajar
Adanya pameran seperti ini seharusnya menjadi perhatian khusus dari sekolah-sekolah dan juga panitia penyelenggara untuk saling bekerjasama memperkenalkan kegiatan yang bernuansa pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada pelajar dan mahasiswa.
Sekolah juga perlu menyediakan waktu khusus bagi pelajarnya untuk secara bersama-sama mengunjungi pameran seperti ini sebagai bagian dari kegiatan keilmuan dan pendidikan. Barangkali hanya diperlukan sedikit koordinasi antar pihak yang terkait untuk terselenggaranya kegiatan wisata pendidikan dalam bentuk kunjungan ke pameran-pameran dan lokasi-lokasi budaya dan keilmuan.
Tidak semua orangtua dan siswa menyadari pentingnya mengunjungi sebuah pameran dan kegiatan keilmuan, sehingga diperlukan penanganan langsung dari sekolah dengan menjadikan kegiatan seperti ini sebagai bagian dari kegiatan ekstra di sekolah.
Sudah menjadi tugas lembaga pendidikan beserta personal di dalamnya untuk menumbuhkan semangat belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara lebih luas, khususnya bidang-bidang keilmuan yang belum dipelajari di sekolah. Apalagi materi pameran seperti Pameran Arkeologi seperti ini sangat berkaitan erat dengan pelajaran sejarah dan geografi di sekolah menengah.
Bagaimana Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah serta guru-guru ? Apakah Anda cukup memahami permasalahan ini dan mau segera menyusun suatu langkah konkret untuk mewujudkannya ? Kapan lagi dan siapa lagi yang diharapkan untuk mengembangkan dan memajukan pendidikan di
Kalau pihak sekolah dan Dinas Pendidikan menyerahkan kepada inisiatif dan keaktifan siswa dan orangtua siswa dengan alasan itu bukan bagian dari tugas sekolah karena tidak ada di dalam kurikulum, berarti para guru, kepala sekolah dan pegawai di Dinas Pendidikan perlu membaca dengan saksama Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 2 yang bunyinya Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
(a).menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
(b). mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Bagaimana para kepala sekolah dan guru ?
Gambar brosur dari Balai Arkeologi Banjarmasin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar