Rabu, Desember 10, 2008

Seleberitis, Si Inosen yang Diduga-duga

Seorang selebritis selalu menjadi sumber berita yang tidak kering-keringnya. Apa pun yang dilakukannya, selalu bisa dijadikan berita yang mudah, murah dan laku. Tidak ada satu koran pun yang akan melewatkan peliputan berita seorang selebritis. Bila perlu sampai nginap di depan rumahnya pun dilakukan oleh para wartawan, asalkan mendapatkan berita yang aktual. Bahkan untuk stasiun televisi sebuah berita live atas seorang selebritis akan dinilai sangat tinggi dan mempunyai nilai jual.



Pelanggaran hukum oleh Pers


Sebagai seorang publick figure dan dikenal banyak orang, tidak berarti seorang selebritis – artis, aktor, tokoh politik dan lain-lain – tidak mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Sebagai seorang warga negara mereka juga dilindungi oleh undang-undang dan mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang pihak lain, seperti pers misalnya.


Dalam beberapa tahun terakhir ini telah terjadi pelanggaran prinsip yang dilakukan media massa dalam pemberitaannya, baik di media cetak maupun televisi, yakni pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) seseorang yang menjadi subjek sebuah berita. Pihak yang menjadi korban adalah para selebritis atau orang-orang yang sudah dikenal luas di masyarakat itu.



Ketentuan yang dilanggar


Undang-undang yang memuat definisi dan ketentuan mengenai asas praduga tak bersalah adalah UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 8 disebutkan: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Sebagai bagian dari pers nasional, perusahaan penerbitan koran, majalah, tabloit dan stasiun-stasiun televisi juga harus mematuhi perundang-undangan yang mengatur kegiatan pers nasional. Pemberitaan pers yang melanggar asas praduga tak bersalah sangat jelas telah bertentangan dengan :


1. UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan: Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.


2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang menyebutkan: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh media massa dalam pemberitaannya adalah tidak menuliskan atau menyebutkan nama seorang selebritis yang diberitakan sedang diduga melakukan suatu pelanggaran hukum dalam bentuk inisial atau singkatan huruf dari namanya. Begitu juga untuk tampilan foto atau gambar/film wajah si selebritis tidak ditutup matanya, dikaburkan gambar wajahnya atau diambil bagian foto/film yang tidak menampilkan wajahnya.


Nah, siapa yang akan menuntut seluruh media massa yang telah melakukan pelanggaran di depan mata ini, karena asas praduga tak bersalah adalah asas hukum yang berlaku umum di seluruh dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar