Sabtu, Desember 13, 2008

Waspada, Banyak Wartawan Online Dipenjarakan!


Menurut berita banyak wartawan media online yang mengalami nasib buruk dipenjarakan oleh pemerintah yang berkuasa di negaranya (Berita terbaru yang merupakan hasil survey dari Committee to Proteck Journalists/CPJ).


Mungkin karena tulisan-tulisan mereka telah menjatuhkan kredibilitas penguasa atau dianggap membahayakan keamanan nasional, sehingga tidak ada jalan lain selain mereka harus dipenjarakan (saya yakin karena media online tidak bisa dibreidel, tidak seperti media cetak atau televisi yang bisa ditutup).


Menurut sensus tahunan yang diadakan oleh CPJ itu 56 dari 125 orang pekerja media (atau sekitar 46%) yang dipenjarakan sekarang ini adalah para blogger, wartawan-wartawan web atau para editor online.


Angka ini terus meningkat sejak hukuman penjara pertama terhadap wartawan online telah terdata oleh orgnisasi ini pada sensus mereka di tahun 1997, seperti yang disampaikan jurubicara CPJ.


Wartawan media cetak termasuk kelompok paling besar berikutnya, yakni 53 orang dipenjarakan dalam tahun 2008, kata survei, yang terhitung itu hanya wartawan-wartawan di dalam penjara hingga tanggal 1 Desember 2008, dan mereka yang dipenjarakan dan kemudian dibebaskan lebih dulu dalam tahun ini juga.


Jurnalisme online sudah mengubah cara pandang media dan cara kita berkomunikasi satu sama lain. Dan kekuatan serta pengaruh dari generasi baru wartawan-wartawan online telah menyita perhatian pemerintah-pemerintah yang represif di seluruh dunia yang segera mengadakan serangkaian penangkapan-penangkapan.


Negara China, menurut sensus adalah negara paling buruk yang memenjarakan wartawan-wartawannya selama sepuluh tahun terakhir, mereka telah memenjarakan 28 orang wartawan tahun ini, yang mana 24 orang adalah wartawan online. Dan bagi kita yang berada di Indonesia, bersyukurlah bahwa pemerintah kita tidak serepresif pemerintah negara-negara lain itu. Padahal kita mengetahui tidak sedikit bermunculan situs-situs yang sudah keluar dari pakem kode etik jurnalistik, yakni situs-situs yang berisi hujatan-hujatan terhadap agama tertentu, situs-situs pornografi, mengritik dengan pedas kebijaksanaan pemerintah dan lain-lain.


Kenaikan angka wartawan online yang dipenjarakan dicerminkan oleh peningkatan wartawan lepas yang dipenjara sebanyak 45 orang, kebanyakan dari mereka adalah bekerja secara online yang sekarang ini berada dalam penjara.


Tenaga lepas ini bukanlah karyawan dari perusahaan media dan mereka sering kali tidak mempunyai sumber-sumber berita yang legal atau koneksi politik yang akan menolong mereka untuk mendapatkan kebebasan. Jumlah tenaga lepas yang dipenjarakan telah meningkat lebih dari 40 % dalam dua tahun terakhir.


Untuk lebih jelasnya mengenai semua wartawan yang tertangkap di seluruh dunia sejak tahun 2000 dapat dibaca di situs CPJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar