Senin, September 01, 2008

Anggota FPI, Kekerasan dan Penganiayaan

Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Selasa 03-06-2008 09:14:32


Negara Indonesia adalah negara hukum. Di negara ini ada hukum yang sama-sama diakui. Hukum positif yang mengatur dan menata seluruh peri kehidupan dan kebangsaan. Kesepakatan yang dituangkan dalam UUD 1945 dan semua perundangan dan peraturan di bawahnya itu wajib dipatuhi oleh semua warga negara seperti tersurat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Apabila ada pengecualian di dalam kewajiban menaati hukum ini untuk kalangan tertentu atau orang tertentu, pasti negara ini bisa kacau. Karena akhirnya semua orang akan menuntut untuk dikecualikan. Apa yang akan terjadi apabila semua orang berbuat sekehendak hatinya? Tidak ada lagi batasan yang jelas, mana yang merupakan hak dan mana yang merupakan kewajiban. Tidak ada lagi penghargaan terhadap hak-hak kemanusiaan. Akhirnya semua orang akan menjadi lupus homoni lupus atau serigala bagi manusia yang lain. Saling memakan dan saling menghancurkan.

Hukum perundangan yang sudah sangat jelas

Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi :

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam :

1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat ;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Penyerangan oleh anggota FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan yang terjadi di lapangan Monas beberapa waktu yang lalu sudah sangat jelas memenuhi unsur pelanggaran hukum seperti yang dimaksud pasal 358 KUHP di atas. Begitu juga dengan kasus penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak umum seperti main hakim sendiri yang dilakukan massa terhadap seorang copet atau pun pencuri. Karena walaupun seseorang pencuri atau pencopet dan sudah jelas melakukan suatu kejahatan, yang bersangkutan juga seorang manusia dan warga negara. Mengenai kejahatan yang dituduhkan kepadanya itu merupakan masalah lain dan dapat dituntut kepadanya kemudian.

Pemerintah dan penegakkan hukum

Maksud diadakannya hukum dan peraturan adalah untuk mengatur peri kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keamanan. Semua orang yang hidup di negeri ini berhak atas rasa keamanan baik untuk dirinya maupun keluarganya. Negara dalam hal ini pemerintah wajib untuk mewujudkannya dengan cara menegakkan hukum dengan cara menghukum dengan tegas atas setiap pelanggaran hukum dan peraturan.

Bagi warga Muslim umumnya dan organisasi-organisai Islam hendaknya berpikir jernih dengan jiwa yang tenang. Tunjukkan akhlakul karimah sebagai seorang Muslim. Pemerintah sudah mengakomodir suara umat Islam dengan menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah termasuk aliran sesat. Tidak perlu ada tindakan-tindakan melanggar hukum hanya dengan alasan membela keputusan tersebut. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar