Minggu, September 07, 2008

Tidak Memberi Suara, Tidak Berhak Bersuara


Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Rabu 03-09-2008 13:24:17

Pemilu adalah salah satu tahapan yang harus dilalui oleh sebuah negara yang berdemokrasi. Di dalam pemilu setiap warga negara yang telah mencukupi syarat berhak untuk memberikan suaranya sebagai pemilih, dan juga berhak untuk dipilih baik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat maupun sebagai presiden. Hasil dari pemilu berupa kumpulan suara akan diperhitungkan untuk menentukan siapa yang menjadi anggota dewan perwakilan rakyat dan juga siapa yang menjadi presiden dan memimpin pemerintahan untuk lima tahun ke depan sampai tiba waktu pemilu berikutnya.

Memberi suara di dalam pemilu adalah hak semua warga negara. Hak ini dilindungi oleh undang-undang untuk diberikan di dalam pemilu sebagai bukti keikutsertaan warga negara di dalam proses penyelenggaraan negara.

Akan tetapi undang-undang tidak menyinggung perihal penelantaran hak suara tersebut. Hal ini berarti setiap warga negara dibolehkan untuk tidak memberikan suaranya di dalam pemilu. Namun ketidakbersediaan memberikan suara bukan berarti berhak untuk mengganggu atau mengacaukan pelaksanaan pemilu atau penyelenggaraan negara atau pemerintahan sebagai hasil pemilu tersebut, karena undang-undang dengan tegas melarang setiap orang mengadakan kegiatan yang bersifat melawan pemerintah dan lembaga negara resmi lainnya.

Marilah Bersikap Jentelman

Apabila ada di antara warga negara yang tidak bersedia memberikan suaranya di dalam pemilu, hendaklah bersikap jentelmendengan tidak bersuara, mengkritisi, menolak hasil keputusan dan ketetapan pemerintah, apalagi mengacaukan jalannya pemerintahan yang merupakan hasil pemilu yang tidak diikutinya.

Dan juga bagi yang memberikan suaranya di pemilu harus mentaati aturan main yang berlaku bahwa suaranya telah terwakili oleh kontituen yang dipilihnya. Apabila ada hal yang kurang berkenan atau ada penolakan yang disampaikan atas keputusan pemerintah atau pun dewan perwakilan rakyat, sepatutnya melalui prosedur resmi, yakni melalui konstituen yang dipilihnya atau partai yang menaungi si konstituen.

Seandainya jalur resmi di atas ternyata tidak memberikan hasil yang memuaskan, masih banyak sarana yang bisa digunakan untuk menyalurkan kritik, pendapat dan saran kepada penyelenggara negara. Bisa melalui media atau dengan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa, asal tidak dengan cara memaksakan kehendak sehingga menjadikan aparat keamanan dengan terpaksa mengambil tindakan kekerasan.

Marilah kita sukseskan pemilu 2009, dengan ikut memilih atau pun tidak. Tapi ingat, tidak ikut memberikan suaranya dalam pemilu berarti tidak berhak untuk bersuara dalam bentuk apa pun terhadap penyelenggara negara yang merupakan hasil pemilu tersebut sampai pemilu berikutnya. To be a gentleman !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar