Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Senin 01-09-2008 15:09:01
Pelanggaran terhadap privasi seseorang sering terjadi di tengah masyarakat, terutama pemberitaan-pemberitaan media yang dengan mudah mengupas keburukan-keburukan seseorang padahal belum ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menyampaikannya ke tengah publik atau masih berupa dugaan atau praduga.
Sebaliknya hak untuk berprivasi sering kali menjadi kata kunci sebagai legalisasi menyembunyikan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma agama atau pun sosial di tengah masyarakat. Biasanya seseorang akan bersembunyi di balik hak privasinya untuk menutup-nutupi perbuatan buruknya, padahal secara hukum perbuatan buruk tersebut seharusnya bisa dipersalahkan dan dituntut secara hukum.
Berikut kita akan membahas mengenai keberadaan hak privasi di dalam rumah tangga dan implementasinya di dalam kehidupan sehari-hari.
Pelanggaran hak privasi sebagai salah satu sebab terjadinya KDRT
Adalah hak setiap manusia untuk dihargai keberadaannya di muka bumi ini. Tidak dibenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap hak hidup apalagi sampai membahayakan kehidupan seseorang. Permasalahan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak-anak sudah mendapatkan porsi yang cukup baik di mata masyarakat dan pemerintah. Untuk kedua hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan peraturan berupa undang-undang yang melindungi hak-hak setiap individu di dalam masyarakat terutama di dalam sebuah keluarga, yakni UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tapi ada satu hak yang masih belum tersentuh dan terlindungi oleh kedua undang-undang tersebut yakni hak privasi seseorang di dalam rumah tangga. Hak untuk dihormati kerahasiaan keberadaannya, kegiatan-kegiatannya, pilihan-pilihannya, hak untuk melakukan sesuatu yang pribadi dan menyimpan sesuatu yang rahasia. Seringkali kita mendengar bahwa pelanggaran terhadap hak privasi ini menjadi pangkal sebab terjadinya KDRT. Salah satu pihak merasa berhak mengontrol dan mengadakan pengawasan sedangkan pihak lain merasa mempunyai hak untuk berprivasi. Tidak adanya titik temu dalam memahami hak-hak privasi ini sebetulnya menjadi sebab terjadinya KDRT, namun ternyata tidak dibahas di dalam kedua undang-undang tersebut.
Apa sajakah definisi privasi itu ? Dan bagaimana implementasinya di dalam kehidupan sebuah rumah tangga ?
Ensiklopedi Wikipedia menyebutkan Privasi (Bahasa Inggris : privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Di dalam rumah tangga batas-batas privasi seseorang yang harus dihargai sangat tidak jelas. Komitmen berupa keterbukaan di antara pasangan suami istri seringkali menjadi alasan hilangnya privasi individu dan ini kemudian menular kepada anggota keluarga lainnya di dalam satu rumah. Selain pasangan suami isteri sendiri, anak serta anggota keluarga lain yang bukan berhubungan darah pun turut menjadi korban. Tidak jelasnya batasan privasi yang harus dijaga berbuah keributan dan keretakan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Seorang anak, terutama yang sudah dewasa akan merasa keberatan apabila orang tuanya atau anggota keluarga lainnya memasuki kamar pribadi mereka tanpa mengetuk pintu terlebih dulu. Padahal di dalam kamar itu dia merasa aman untuk melakukan hal-hal pribadi dan tidak perlu diketahui oleh orang lain. Namun rasa keberatan ini seringkali tidak bisa terungkapkan dengan baik, terutama di dalam lingkungan rumah tangga yang tidak ada keterbukaan di dalam hubungan antar individunya.
Dengan alasan kontrol orang tua boleh dengan sebebas-bebasnya membongkar isi tas atau lemari anaknya. Padahal di dalam tas atau lemari tersebut tersimpan barang-barang yang berkaitan dengan privasi si anak, baik rahasia hubungan pribadinya dengan seseorang maupun hal-hal yang berkaitan dengan kegiatannya.
Begitu juga seorang isteri secara diam-diam membuka dompet atau tas kerja suaminya dan memeriksa isinya atau membuka ponsel dan memeriksa setiap nomor kontak dan pesan yang masuk atau keluar. Demikian juga halnya dengan seorang suami.
Meminta izin
Komitmen untuk saling terbuka di antara pasangan dan anggota keluarga lainnya, hendaknya dibarengi dengan rasa penghargaan yang tinggi terhadap privasi setiap individu di dalam rumah tangga tersebut.
Setiap individu juga hendaknya menjaga kepercayaan yang telah diberikan karena kepercayaan ini adalah landasan dari komitmen keterbukaan, yang apabila terjadi suatu kesalahan atau keteledoran, maka bisa berakibat hilangnya kepercayaan. Dan hilangnya kepercayaan akan mengakibatkan rasa curiga yang bisa berbuntut pelanggaran hak privasi individu di dalam rumah tangga tersebut.
Ada suatu cara yang sangat mudah namun seringkali sulit untuk dilakukan adalah meminta izin terlebih dulu kepada pasangan kita, anak atau anggota keluarga lainnya apabila harus melanggar batas-batas privasi mereka di dalam rumah. Apabila komitmen keterbukaan telah menjadi prinsip dalam membina hubungan antar personal di dalam suatu rumah tangga, biasanya tidak ada keberatan untuk sedikit melonggarkan privasinya dan bertoleransi terhadap keterbukaan. Apalagi memang tidak ada kesalahan atau kejahatan yang disembunyikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar