Senin, September 01, 2008

Ahmadiyah Bersiap Mengkasasi SKB Tiga Menteri

Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Senin 16-06-2008 09:10:50


Menurut berita terakhir di televisi Ahmadiyah bersiap kasasi (naik banding) SKB Tiga Menteri tentang pembekuan kegiatan organisasi Ahmadiyah ke Mahkamah Agung. Tindakan ini sepertinya sudah direncanakan jauh-jauh hari, karena isi SKB tersebut memang berkesan memberi peluang kepada Ahmadiyah mengambil tindakan tersebut. Bagaimana tidak ? Semua point yang tercantum di dalam SKB Tiga Menteri mengenai pembekuan kegiatan organisasi Ahmadiyah tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit (gamblang) tentang pembubaran organisasi Ahmadiyah. Lihat tulisan saya yang berjudul Jaksa Agung AS Datang, Ahmadiyah Resmi Dilarang di Wikimu pada kanal Peritiwa dengan alamat http://www.wikimu.c

Hasil tawar-menawar

Saya menjadi semakin yakin bahwa keluarnya SKB Tiga Menteri mengenai pembekuan kegiatan Ahmadiyah tersebut merupakan hasil tawar-menawar antara pemerintah dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Seandainya SKB Tiga Menteri tersebut menyebutkan secara eksplisit mengenai pembubaran organisasi Ahmadiyah di Indonesia, tentu tidak ada lagi peluang bagi Ahmadiyah sebagai organisasi untuk melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, karena organisasinya sendiri secara badan sudah dibubarkan dan tidak ada lagi. Seandainya organisasi Ahmadiyah sudah dibubarkan oleh SKB Tiga Menteri, sudah tentu tinggal oknum-oknum mantan anggota organisasi ini saja lagi yang bisa melakukan kasasi, dan hal ini sudah pasti sangat lemah.

Apabila Ahmadiyah jadi melakukan kasasi atas SKB Tiga Menteri berarti Ahmadiyah akan berhadapan dengan lima lembaga besar, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), dan Tiga Departemen yaitu Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Kenyataan tersebut perlu dipertimbangkan masak-masak oleh pihak Ahmadiyah karena dasar hukum yang diambil oleh kelima lembaga tersebut dalam menyusun dan menetapkan SKB mengenai pembekuan kegiatan organisasi Ahmadiyah sudah sangat jelas. Selain itu hasil penyelidikan Bakorpakem membuktikan bahwa setelah diikuti selama tiga bulan sebelum dikeluarkannya rekomendasi lahirnya SKB, ternyata kegiatan Ahmadiyah masih berlangsung dan para anggota Ahmadiyah masih mengaku beragama Islam dan bukan sebagai agama baru. Oleh Bakorpakem dapat diambil kesimpulan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat dalam Islam karena menyalahi prinsip-prinsip dasar Akidah dalam agama Islam.

Ada skenario lanjutan untuk Pemilu 2009

Kalau sudah jelas kasasi yang akan dilakukan oleh Ahmadiyah atas SKB Tiga Menteri tersebut sangat lemah bagi pihak Ahmadiyah, kenapa ada skenario SKB seperti ini ? Kenapa isi SKB memberi peluang bagi Ahmadiyah untuk melakukan kasasi ? Jawabannya adalah bahwa semua demi Pemilu 2009. Apabila Ahmadiyah melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas SKB Tiga Menteri, maka akan terbentuk dua kubu yang berseberangan, yakni kubu penolak SKB yang terdiri dari Ahmadiyah dan kelompok-kelompok liberal pendukungnya dan merupakan kelompok minoritas, dan kubu pengusung SKB yang terdiri dari MUI, Bakorpakem, dan Pemerintah dalam hal ini tiga departemen, serta umat Islam yang menolak Ahmadiyah yang merupakan kelompok mayoritas. Apakah Anda bisa membaca kira-kira apa skenario berikutnya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar