Pernah tayang di Wikimu pada Kanal Opini, Selasa 17-06-2008 15:20:14
Pesta demokrasi Pemilu 2009 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan sebagian tahapan-tahapan kerjanya dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tersebut. Tahapan-tahapan kerja dimaksud ditetapkan di dalam Peraturan KPU No. 09 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 - lihat keterangan situs di bawah yang memuat peraturan KPU tersebut.
Tahapan kerja berikutnya yang harus dilaksanakan oleh KPU menurut peraturan tersebut adalah Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dimana untuk tahapan pencalonan tersebut akan dilangsungkan dari tanggal 5 Agustus sampai dengan 3 Oktober 2008. Berarti waktu yang tersisa bagi partai politik untuk menentukan calon legislatifnya adalah tinggal tiga bulan lagi.
Kubu Muhaimin dimenangkan PN Jaksel
Setelah dimenangkannya kubu Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy dalam persengketaan dirinya dengan kubu Ali Masykur Musa disebabkan diberhentikannya Muhaimin Iskandar dari jabatan ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB dan Lukman Edy sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) Dewan Tanfidz DPP PKB oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/6) kemarin, rencananya PKB kubu Ali Masykur Musa akan melakukan kasasi ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Seperti diketahui pihak-pihak yang berseteru di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini adalah terdiri dua kubu. Kubu pertama sebagai penggugat adalah Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar dan secara terpisah penggugat yang lain adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Tanfidz DPP PKB Lukman Edy, sedangkan kubu yang berstatus sebagai tergugat adalah sebagai DPP PKB, Ketua Umum Dewan Syura Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sekretaris Dewan Syura Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa, serta Sekjen Dewan Tanfidz Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid). Sementara itu, Lukman Edy menggugat dirinya sebagai Sekjen DPP PKB dengan pihak tergugatnya adalah Gus Dur, Muhyidin Arubusman, Muhaimin Iskandar, dan Yenny Wahid.
PKB bisa ketinggalan kereta
Rencana pihak tergugat untuk naik banding (kasasi) ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi bisa menjadi bumerang bagi partai mereka, PKB. Waktu yang tersisa untuk menentukan calon legislatif dan pendaftarannya ke KPU kurang lebih tiga bulan lagi sesuai dengan jadual kerja KPU untuk Pemilu 2009 tersebut di atas. Maka apabila pihak PKB masih belum selesai mengkonsolidasikan diri dan menentukan siapa-siapa yang akan ditunjuknya sebagai calon legislatif mewakili partai mereka pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 sebelum tanggal pendaftaran calon legislatif berakhir, berarti PKB bisa ketinggalan kereta di Pemilu 2009 ini. Apakah artinya semua ini ?
Keterkaitan kasus Ahmadiyah dengan kasus ini
Apabila kita menghubungkan antara kasus Ahmadiyah dengan kasus PKB ini, maka ada gambaran yang jelas bahwa permainan ini sedang berlangsung. Strategi "perang" SBY sudah berjalan di atas sebuah "papan catur" politik menjelang Pemilu 2009. Langkah-langkah manis sudah diambil. Kasus SKB Ahmadiyah adalah sebuah langkah kuda yang cantik sebagai bagian langkah pembukaan Italia setelah sebelumnya menjalankan bidak - sebagai langkah awal - yaitu letupan-letupan penolakan keberadaan Ahmadiyah oleh sekelompok umat Islam sejak beberapa bulan lalu.
Apakah pihak Ahmadiyah akan menggugat SKB - dan kemungkinan besar pihak Ahmadiyah akan dikalahkan di pengadilan oleh pihak pengusung SKB - atau tidak, langkah SBY selanjutnya tetap akan memajukan gajah ke petak berikutnya. Gajah ini adalah perseteruan di kubu PKB seperti tersebut di atas. Dengan menangnya pihak Muhaimin Iskandar sebagai penggugat berarti pihak tergugat - Ali Masykur Musa dan kawan-kawan - akan mengajukan banding (kasasi) ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Menurut analisa jangka waktu yang tersedia untuk pendaftaran calon legislatif seperti tersebut di atas, maka pihak PKB bisa kehilangan kesempatan untuk mengikuti Pemilu 2009 apabila sibuk mengurusi kasasi ke MA. Langkah gajah SBY ini pun hampir tidak bisa dimentahkan. Apakah mungkin Gus Dur sebagai orang yang berada di kubu Ali Masykur Musa mau mengalah dengan keponakannya sendiri, Muhaimin Iskandar ? Kecuali Gus Dur mau mengalah dan PKB tetap bisa ikut Pemilu 2009, tetapi hal ini berarti selamanya Gus Dur akan tetap kalah dengan keponakannya itu.
Siapa lawan SBY bermain catur ini ?
Sampai di sini mungkin pembaca bisa meneruskan analisanya sendiri dan menjawab pertanyaan di atas, siapakah lawan SBY bermain catur ini ?
Sebagai gambaran saya mencoba meringkas analisa permainan catur SBY ini, yaitu :
1. Massa yang anti dengan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia adalah sebagian besar massa Islam yang tergolong mayoritas (Termasuk massa Islam tradisional, sayap lain dari NU yang tidak berada di pihak Gus Dur dan juga massa Islam dari kelompok lain).
2. Massa yang mendukung Ahmadiyah di Indonesia adalah kelompok massa Islam di pihak Gus Dur ditambah dengan massa Islam Liberal dan kaum nasionalis liberal.
3. PKB yang terpecah kemungkinan akan mengalami kekacauan sehingga tidak bisa menetapkan calon legislatif dan bahkan calon presiden untuk Pemilu 2009.
4. Massa PKB di kubu Muhaimin Iskandar jelas tidak akan memilih Gus Dur sebagai calon presiden, dan kemungkinan akan memalingkan muka ke calon presiden yang lain. Calon presiden yang mana ? Yaitu calon presiden yang telah "membantu" kemenangan kubu Muhaimin Iskandar atas kubu Ali Maskyur Musa.
5. Gambaran yang jelas sudah terbentuk bahwa massa mulai terkelompokkan menjadi dua kubu besar, massa Islam mayoritas yang mengusung SKB Tiga Menteri dan massa Islam dari PKB kubu Muhaimin Iskandar yang kemungkinan berada di belakang SBY, dan massa Islam di belakang Gus Dur, massa Islam Liberal serta kaum nasionalis Liberal lainnya yang tergolong minoritas yang kemungkinan akan berada di belakang "calon lain". Siapakah dia ?
Catatan :
Peraturan KPU No. 09 Tahun 2008 bisa dilihat pada : http://www.scribd.com/doc/2890421/Peraturan-KPU-No-09-Tahun-2008 dan bagian lampirannya pada http://www.scribd.com/doc/2890698/Lamp-Per-KPU-No-09-Tahun-2008
Baca juga :
1. Membaca Strategi Perang SBY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar